Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.C/2025/PN Sak | MUHAMMAD FIKRI HANIF | 1.LEGINI Als ANI Binti NGATIMIN Alm 2.LILI GUSTI KURMIATI Als LILI Binti NGATIMIN Alm |
Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 85/Pid.C/2025/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/817/VII/RES.1.8./2025/Unit Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | 1. Bahwa tersangka LEGINI dan LILI Dkk, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib, di Blok I12 Div II Kampung Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku. 2. Terhadap tersangka LEGINI dan LILI, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |