Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
1.WAHYU HENDRAWAN Als WAHYU Bin ARMALIS
2.AGUSRIANTOMI Als RIAN Bin YULIAR ASMARA
3.SUHARDI AFRIANTO Als AUDI Bin BUKHORIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 283/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2358/L.4.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU HENDRAWAN Als WAHYU Bin ARMALIS[Penahanan]
2AGUSRIANTOMI Als RIAN Bin YULIAR ASMARA[Penahanan]
3SUHARDI AFRIANTO Als AUDI Bin BUKHORIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---Bahwa Terdakwa I WAHYU HENDRAWAN Als WAHYU Bin ARMALIS bersama-sama dengan Terdakwa II AGUSRIANTOMI Als RIAN Bin YULIAR ASMARA dan Terdakwa III SUHARDI AFRIANTO Als AUDI Bin BUKHORIN, pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 12.50 WIB atau pada suatu waktu dibulan April 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Area conveyer rexxon 6 MB#21 PT IKPP (Indah Kiat Pulp & Paper TBK) Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” dimana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa I WAHYU HENDRAWAN Als WAHYU Bin ARMALIS bersama-sama dengan Terdakwa II AGUSRIANTOMI Als RIAN Bin YULIAR ASMARA dan Terdakwa III SUHARDI AFRIANTO Als AUDI Bin BUKHORIN (masing-masing merupakan pekerja pada PT.RXP mitra kerja dari PT.IKPP yang bertugas melakukan penarikan kabel, pemasang kabel diatas kabel trai, perbaikan rak kebel trai dan pemasangan kabel trai) sedang berada di Area conveyer rexxon 6 MB#21 PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Yang mana pada saat itu terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I dan terdakwa III “kalau kabel terputus atau tidak terpakai lagi ambil aja untuk nyari uang rokok” yang mana hal tersebut disetujui oleh terdakwa I dan terdakwa III. Kemudian terdakwa I dan terdakwa III langsung melakukan pengecekan terhadap kabel yang tidak aktif arus listrik atau.terputus. Setelah dilakukan pengecekan terdakwa I dan terdakwa III berhasil menjumpai kabel yang tidak aktif dan tidak ada arus listrik. Setelah itu terdakwa I menyuruh terdakwa III “bang minta tolong ambilkan gergaji besi” lalu terdakwa III mengambil gergaji besi yang sudah ada di tempat tersebut dan terdakwa III menyerahkan gergaji besi tersebut kepada terdakwa I. Setelah itu terdakwa I langsung memotong kabel sedangkan terdakwa III membawa kabel yang sudah berhasil dipotong tersebut ketempat sunyi yang jaraknya kurang lebih 100 (seratus) meter dari tempat kabel tersebut diambil oleh terdakwa I dan terdakwa III. Selanjutnya terdakwa I menjumpai terdakwa III ketempat kabel tersebut disembunyikan, lalu terdakwa I memotong kabel yang telah diambil tersebut dengan panjang 1,56 (satu koma enam) meter menjadi 3 (tiga) Potong Kabel dengan masing-masing panjang kurang lebih 48 (empat puluh delapan) Centimeter, 53 (lima puluh tiga) Centimeter, dan 55 (lima puluh lima) Centimeter. Kemudian terdakwa III memasukan 3 (tiga) Potong Kabel tersebut ke dalam ember berwarna putih yang sudah terdakwa I dan terdakwa III persiapkan. Tidak lama kemudian sekira pukul 12.50 WIB, terdakwa I dan terdakwa III dihampiri oleh saksi MUHAMMAD WAHID Bin IYAN BACHTIAR dan saksi ZETRIADI Bin Alm NASRUL selaku karyawan pada PT.IKPP yang pada saat itu langsung melakukan pengecekan terhadap terdakwa I dan terdakwa III. Setelah dilakukan pengecekan, saksi MUHAMMAD WAHID Bin IYAN BACHTIAR dan saksi ZETRIADI Bin Alm NASRUL berhasil menemukan 3 (tiga) Potong Kabel milik PT. IKPP didalam sebuah ember warna putih yang sedang dipegang oleh terdakwa I. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa I dan terdakwa III mengaku bahwa terdakwa I dan terdakwa III yang mengambil 3 (tiga) Potong Kabel milik PT. IKPP tersebut berdasarkan perintah dan arahan dari terdakwa II. Setelah mendengar hal tersebut saksi MUHAMMAD WAHID Bin IYAN BACHTIAR dan saksi ZETRIADI Bin Alm NASRUL langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa II dan pada saat dilakukan interogasi terdakwa II mengaku bahwa terdakwa II yang menyuruh dan mengarahkan terdakwa I dan terdakwa III untuk mengambil kabel milik PT. IKPP tersebut. Dan para terdakwa mengaku bahwa para terdakwa sudah melakukan perbuatan tersebut berulang kali dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tualang untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa I WAHYU HENDRAWAN Als WAHYU Bin ARMALIS berperan sebagai orang yang memotong kabel milik PT. IKPP dengan menggunakan gergaji besi, Terdakwa II AGUSRIANTOMI Als RIAN Bin YULIAR ASMARA berperan sebagai orang yang menyuruh dan mengarahkan untuk mengambil kabel tersebut sedangkan Terdakwa III SUHARDI AFRIANTO Als AUDI Bin BUKHORIN berperan sebagai orang yang membantu memegang, membawa, dan menyembunyikan kabel yang sudah dipotong tersebut ke dalam ember warna putih. - Bahwa terdakwa merupakan Karyawan di PT. RXP yang merupakan mitra kerja PT. IKPP yang memiliki tugas dan tanggung jawab melalukan pemasangan kabel trai dan cover di lokasi area conveyer rexxon 6MB#21 PT. IKPP Perawang yang mendapatkan upah Terdakwa I upah sejumlah Rp. 3.490.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), Terdakwa II upah sejumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa III upah sejumlah Rp. 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). - Bahwa tujuan para terdakwa mengambil barang-barang milik PT. IKPP tersebut untuk dijualkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. - Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut mengakibatkan PT. IKPP mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.5.760.000.- (lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). - Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil dan menjualkan barang-barang milik PT. IKPP tersebut. ----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---Bahwa Terdakwa I WAHYU HENDRAWAN Als WAHYU Bin ARMALIS bersama-sama dengan Terdakwa II AGUSRIANTOMI Als RIAN Bin YULIAR ASMARA dan Terdakwa III SUHARDI AFRIANTO Als AUDI Bin BUKHORIN, pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 12.50 WIB atau pada suatu waktu dibulan April 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Area conveyer rexxon 6 MB#21 PT IKPP (Indah Kiat Pulp & Paper TBK) Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” dimana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa I WAHYU HENDRAWAN Als WAHYU Bin ARMALIS bersama-sama dengan Terdakwa II AGUSRIANTOMI Als RIAN Bin YULIAR ASMARA dan Terdakwa III SUHARDI AFRIANTO Als AUDI Bin BUKHORIN (masing-masing merupakan pekerja pada PT.RXP mitra kerja dari PT.IKPP yang bertugas melakukan penarikan kabel, pemasang kabel diatas kabel trai, perbaikan rak kebel trai dan pemasangan kabel trai) sedang berada di Area conveyer rexxon 6 MB#21 PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Yang mana pada saat itu terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I dan terdakwa III “kalau kabel terputus atau tidak terpakai lagi ambil aja untuk nyari uang rokok” yang mana hal tersebut disetujui oleh terdakwa I dan terdakwa III. Kemudian terdakwa I dan terdakwa III langsung melakukan pengecekan terhadap kabel yang tidak aktif arus listrik atau.terputus. Setelah dilakukan pengecekan terdakwa I dan terdakwa III berhasil menjumpai kabel yang tidak aktif dan tidak ada arus listrik. Setelah itu terdakwa I menyuruh terdakwa III “bang minta tolong ambilkan gergaji besi” lalu terdakwa III mengambil gergaji besi yang sudah ada di tempat tersebut dan terdakwa III menyerahkan gergaji besi tersebut kepada terdakwa I. Setelah itu terdakwa I langsung memotong kabel dan terdakwa I sedangkan terdakwa III membawa kabel yang sudah berhasil dipotong tersebut ketempat sunyi yang jaraknya kurang lebih 100 (seratus) meter dari tempat kabel tersebut diambil oleh terdakwa I dan terdakwa III. Selanjutnya terdakwa I menjumpai terdakwa III ketempat kabel tersebut disembunyikan, lalu terdakwa I memotong kabel yang telah diambil tersebut dengan panjang 1,56 (satu koma lima enam) meter menjadi 3 (tiga) Potong Kabel dengan masing-masing panjang kurang lebih 48 (empat puluh delapan) Centimeter, 53 (lima puluh tiga) Centimeter, dan 55 (lima puluh lima) Centimeter. Kemudian terdakwa III memasukan 3 (tiga) Potong Kabel tersebut ke dalam ember berwarna putih yang sudah terdakwa I dan terdakwa III persiapkan. Tidak lama kemudian sekira pukul 12.50 WIB, terdakwa I dan terdakwa III dihampiri oleh saksi MUHAMMAD WAHID Bin IYAN BACHTIAR dan saksi ZETRIADI Bin Alm NASRUL selaku karyawan pada PT.IKPP yang pada saat itu langsung melakukan pengecekan terhadap terdakwa I dan terdakwa III. Setelah dilakukan pengecekan, saksi MUHAMMAD WAHID Bin IYAN BACHTIAR dan saksi ZETRIADI Bin Alm NASRUL berhasil menemukan 3 (tiga) Potong Kabel milik PT. IKPP didalam sebuah ember warna putih yang sedang dipegang oleh terdakwa I. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa I dan terdakwa III mengaku bahwa terdakwa I dan terdakwa III yang mengambil 3 (tiga) Potong Kabel milik PT. IKPP tersebut berdasarkan perintah dan arahan dari terdakwa II. Setelah mendengar hal tersebut saksi MUHAMMAD WAHID Bin IYAN BACHTIAR dan saksi ZETRIADI Bin Alm NASRUL langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa II dan pada saat dilakukan interogasi terdakwa II mengaku bahwa terdakwa II yang menyuruh dan mengarahkan terdakwa I dan terdakwa III untuk mengambil kabel milik PT. IKPP tersebut. Dan para terdakwa mengaku bahwa para terdakwa sudah melakukan perbuatan tersebut berulang kali dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tualang untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa I WAHYU HENDRAWAN Als WAHYU Bin ARMALIS berperan sebagai orang yang memotong kabel milik PT. IKPP dengan menggunakan gergaji besi, Terdakwa II AGUSRIANTOMI Als RIAN Bin YULIAR ASMARA berperan sebagai orang yang menyuruh dan mengarahkan untuk mengambil kabel tersebut sedangkan Terdakwa III SUHARDI AFRIANTO Als AUDI Bin BUKHORIN berperan sebagai orang yang membantu memegang, membawa, dan menyembunyikan kabel yang sudah dipotong tersebut ke dalam ember warna putih. - Bahwa tujuan para terdakwa mengambil barang-barang milik PT. IKPP tersebut untuk dijualkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. - Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut mengakibatkan PT. IKPP mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.5.760.000.- (lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). - Bahwa para terdakwa tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil dan menjualkan barang-barang milik PT. IKPP tersebut. ----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88