Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TOGU YUSUF SIANTURI, pada hari Kamis tanggal 06 Februari
2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Februari tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jalan Jaya
Perkasa, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
tepatnya di tempat pembakaran depan depot air, atau setidak -tidaknya termasuk dalam
hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan
tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: |