| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.C/2026/PN Sak | MHD. HASSAN AL FIKRI | AMANDA SURIA NINGSIHAls NINING Binti SARYANTO | Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.C/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/828/X/RES.1.8./2026/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat : Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. AMANDA SURIA NINGSIHAls NINING Binti SARYANTO benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap barang berupa Brondolan Buah Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Sdr. AMANDA SURIA NINGSIHAls NINING Binti SARYANTO, yang kejadiannya terjadi pada Rabu, tangggal 01 Juli 2026 sekira pukul 12.12 Wib, Block A 53 Divisi 3 Kebun Libo Desa Libo Jaya kec.Kandis Kab.Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat: 1. Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, tersangka, barang bukti dan alat bukti yang saling berhubungan, maka secara de facto (fakta) dan schuld (kesalahan) terhadap tersangka atas nama Sdr. AMANDA SURIA NINGSIHAls NINING Binti SARYANTO patut diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan 478 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Dan dapat ditingkatkan ke dalam tahap Persidangan Cepat.
2. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
