Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. JAIRUS RIKSON HALOMOAN NABABAN benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap 1 (satu) Karung berondolan kelapa sawit milik kebun Nenggala PT. Ivomas Tunggal yang dilakukan oleh JAIRUS RIKSON HALOMOAN NABABAN, yang diketahui terjadi pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira Pukul 11.30 Wib di Divisi II Blok 17 Desa Sam – Sam Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). |