Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2026/PN Sak VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. JOSUA SIMANJUNTAK Als JO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1472 /L.4.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSUA SIMANJUNTAK Als JO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa JOSUA SIMANJUNTAK Als JO pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Dusun Kandis Gondang RT 003 RW 006 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa yang sedang berada di Rumah yang terletak di Simpang Pardomuan RT 002 RW 003 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak memiliki niat untuk mengambil buah kelapa sawit karena memerlukan uang untuk memperbaiki Handphone Terdakwa yang rusak. Kemudian sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa pergi dengan menggukan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Supra X 125 warna hitam lis merah menujuk ke rumah Saudara Temon Tambunan (Daftar Pencarian Orang) untuk meminjam keranjang rotan dan mengambil 1 (Satu) buah egrek yang sebelumnya sudah Terdakwa letakkan di rumah Saudara Temon Tambunan (DPO). Bahwa kemudian Terdakwa pergi menuju perkebunan kelapa sawit milik Saksi Taruli Nadeak yang terletak di Dusun Kandis Gondang RT 003 RW 006 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, setibanya di perkebunan Sawit Tersebut kemudian Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Supra X 125 warna hitam lis merah di dekat pohon kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (Satu) buah mancis yang ada senter nya kemudian menyenteri pohon kelapa sawit dan menemukan buah kelapa sawit, lalu Terdakwa memanen buah kelapa sawit tersebut 1 (Satu) buah egrek. Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang melakukan kegiatan memanen hingga terkumpul 42 (empat puluh dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat +450 Kg, Terdakwa diamankan oleh Saksi Verdi Fadli Purba dan Saksi Saidun Purba Girsang. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Sektor Kandis untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa perbuatan Terdakwa memasuki area kebun kelapa sawit milik Saksi Taruli Nadeak dan mengambil 42 (empat puluh dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat ±450 Kg tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemilik yang sah, yaitu Saksi Taruli Nadeak. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Taruli Nadeak mengalami kerugian sebesar Rp1.260.000,- (satu juta dua rattus enam puluh ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88