| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 186/Pid.Sus/2026/PN Sak | Eko Saputra Antoni, S.H. | JAROT Als JAROT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 186/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1615/L.4.17/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan: Pertama: --------Bahwa Terdakwa JAROT Als JAROT bersama dengan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL (dalam penuntutan terpisah) dan Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 18:30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu tahun 2025 bertempat di sebuah pondok di Jalan Pondok di Gang Mangga Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya "percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I" perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :- Berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu secara tunai dari NARO (Daftar Pencarian Orang/DP?) disebuah Peron (penjualan buah sawit) di Tanjung Buton Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak kemudian Terdakwa pergi ke sebuah pondok yang berada di Jalan Pondok di Gang Mangga Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh pelanggan/pembeli kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menyuruh Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL pergi bersama dengan Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut tilikat alaktronk yang telch diterbitkon Negara Simpang Obor Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dikarenakan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL tidak memiliki handphone kemudian Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL bersama dengan Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA pergi ke tempat yang telah ditentukan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol ?M 5235 YF; Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang terjadi di Kecamatan Pusako Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 21.00 Wib pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025, anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan di Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 21.30 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak yaitu Saksi EDO RAHMA WARDANI dan Saksi DOLI ERIK SON L. TOBING bertemu dengan Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL di Jalan Lintas Buton - Perawang RT. 006 RW 003 Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabuparten Siak kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi ARGA SAPUTRA Las ARGA dan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL yang disaksikan oleh Saksi SADIKIN (Ketua Rukun Kampung) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Surya Gudang Garam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas warna putih yang berada di kantong jaket Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA gunakan, 1 (satu) buah handphone merek Tecno Spark ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA gunakan kemudian terhadap Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL dilakukan pengembangan sekira pukul 22.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah pondok yang berada di Gang Mangga Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu) unit handphone merek Redmi yang berada di lantai pondok, 1 (satu) unit timbangan digital milik Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA kemudian terdakwa, Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL untuk diantarkan kepada pembeli dan keuntungan yang Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL dapat yaitu diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu); Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor:234/BB/XII/14329.00/2025 pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S. I. Kom. selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Terdakwa JAROT Als JAROT Bin KIMSING, dihadapan RIZKY RISANDY SIANTURY, S.H. pangkat BRIGPOL selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa: 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.13 gram dan berat bersih 0.10 gram. dengan perincian sebagai berikut: 1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.10 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU 2. 1 (satu) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.03 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0014/NNF/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti dengan nomor: 0018/2026/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 0019/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan: Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang - undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ditandatangani secarae tifikat etaktronik yang telah diterbitkon Sertfikat Elektronik (BSrt), Negaro Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor:235/BB/XII/14329.00/2025 pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S. I. Kom. selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA Bin ATENG, dihadapan RIZKY RISANDY SIANTURY, S.H. pangkat BRIGPOL selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa: •1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.54 gram dan berat bersih 0.46 gram. dengan perincian sebagai berikut: 1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.46 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU 2. 1 (satu) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.08 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0013/NNF/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti dengan nomor: 0014/2026/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 0015/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 0016/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan: Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang - undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. -----Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU Kedua: -------Terdakwa JAROT Als JAROT bersama dengan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL (dalam penuntutan terpisah) dan Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 18:30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu tertentu tahun 2025 bertempat di sebuah pondok di Jalan Pondok di Gang Mangga Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya "percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu secara tunai dari NARO (Daftar Pencarian Orang/DPO) disebuah Peron (penjualan buah sawit) di Tanjung Buton Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak kemudian Terdakwa pergi ke sebuah pondok yang berada di Jalan Pondok di Gang Mangga Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh pelanggan/pembeli kemudian sekira pukul 21.00 Wib Dok oleh Terdakwa menyuruh Saksi RIO ZAMRIKA AlS RIO Bin SAMSUL pergi bersama dengan Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut ke Simpang Obor Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dikarenakan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL tidak memiliki handphone kemudian Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL bersama dengan Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA pergi ke tempat yang telah ditentukan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol ?M 5235 YF; Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang terjadi di Kecamatan Pusako Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 21.00 Wib pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025, anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan di Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 21.30 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak yaitu Saksi EDO RAHMA WARDANI dan Saksi DOLI ERIK SON L. TOBING bertemu dengan Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL di Jalan Lintas Buton - Perawang RT. 006 RW 003 Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabuparten Siak kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi ARGA SAPUTRA Las ARGA dan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL yang disaksikan oleh Saksi SADIKIN (Ketua Rukun Kampung) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Surya Gudang Garam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas warna putih yang berada di kantong jaket Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA gunakan, 1 (satu) buah handphone merek Tecno Spark ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA gunakan kemudian terhadap Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL dilakukan pengembangan sekira pukul 22.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah pondok yang berada di Gang Mangga Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu) unit handphone merek Redmi yang berada di lantai pondok, 1 (satu) unit timbangan digital milik Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA kemudian terdakwa, Saksi ARGA SAPUTRA Als ARGA dan Saksi RIO ZAMRIKA Als RIO Bin SAMSUL beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Siak guna dimintai keterangan lebih lanjut; Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan terdakwa; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor:234/BB/XII/14329.00/2025 pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S. I. Kom. selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Terdakwa JAROT Als JAROT Bin KIMSING, dihadapan RIZKY RISANDY SIANTURY, S.H. pangkat BRIGPOL selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa: ? 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.13 gram dan berat bersih 0.10 gram. dengan perincian sebagai berikut: 1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.10 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU 2. 1 (satu) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.03 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0014/NNF/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: • Barang bukti dengan nomor: 0018/2026/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 0019/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan: Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor:235/BB/XII/14329.00/2025 pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S. I. Kom. selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Terdakwa ARGA SAPUTRA Als ARGA Bin ATENG, dihadapan RIZKY RISANDY SIANTURY, S.H. pangkat BRIGPOL selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa: •1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.54 gram dan berat bersih 0.46 gram. dengan perincian sebagai berikut: 1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.46 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU 2. 1 (satu) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.08 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0013/NNF/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H selaku Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti dengan nomor: 0014/2026/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 0015/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina. Barang bukti dengan nomor: 0016/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan: Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang - undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. ------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
