Dakwaan |
Bahwa terdakwa M. ROHIM Alias ROHIM Bin TUGIONO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD KARIM BANGUN Alias AMAT Bin SARMAN dan terdakwa RUDI Bin RUSLI pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bencah Umbai Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2025 pukul 16.00 Wib awalnya Terdakwa M. ROHIM, saudara OMAN (DPO), terdakwa RUDI, Saudara ADUN (DPO) dan Saudara NANDA (DPO) berkumpul dirumah saudara BUDI (DPO) yang berada di jalan M. Yusuf RT 003 RW 001 Kampung Bencah Umbai Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak lalu terdakwa M. ROHIM, Saudara OMAN (DPO), terdakwa RUDI, Saudara ADUN (DPO) dan Saudara NANDA (DPO) berencana untuk mencuri kayu di daerah Sungai Mandau.;
- Bahwa selanjutnya terdakwa RUDI mencari mobil untuk membawa kayu tersebut lalu terdakwa RUDI menghubungi terdakwa AMAT untuk menggunakan mobilnya mengambil kayu mahang di daerah Sungai Mandau.;
- Bahwa pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa M. ROHIM, Saudara OMAN (DPO), terdakwa RUDI, Saudara ADUN (DPO) dan Saudara NANDA (DPO) dijemput oleh terdakwa AMAT dirumahnya masing-masing dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Truck Colt Diesel dengan nomor polisi terpasang BM 9194A AC, Lalu para terdakwa berangkat ke daerah Kampung Bencah Umbai Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak.;
- Bahwa sesampainya di Kampung Bencah Umbai Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, saudara OMAN (DPO) mengajak terdakwa M. ROHIM Alias ROHIM Bin TUGIONO (Alm), terdakwa MUHAMMAD KARIM BANGUN Alias AMAT Bin SARMAN dan terdakwa RUDI Bin RUSLI untuk mengambil kayu broti milik saksi SUTIYEM yang ditemukannya didalam kebun sawit. Kemudian para terdakwa bersama-sama mengangkat kayu broti sebanyak 34 (tiga puluh empat) batang ke dalam bak mobil tanpa seoengetahuan dan seizin dari saksi SUTIYEM selaku pemilik dari kayu tersebut.;
- Bahwa para terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi SUTIYEM selaku pemilik barang untuk mengambil sebanyak 34 (tiga puluh empat) batang Broti dengan panjang kurang lebih 6 meter dan lebar kurang lebih 5x10 Cm.;
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa yang mengambil barang berupa 34 (tiga puluh empat) batang Broti dengan panjang kurang lebih 6 meter dan lebar kurang lebih 5x10 cm yang seluruhnya kepunyaan saksi SUTIYEM dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Saksi SUTIYEM mengalami kerugian total sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana |