Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
JUMARI Alias JUM bin TUKIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1773/L.4.17/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARI Alias JUM bin TUKIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

?KESATU

---------Bahwa Terdakwa JUMARI Alias JUM bin TUKIMIN bersama Saksi SANTI SOPIA binti LILIK RUSTAMLI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi M. ALI SOFIAN Alias IAN RAHMAT bin RAHMAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saudara SUBANDI (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Rambutan RT. 003 RW. 004 Kelurahan Kampung Rempat Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa menghubungi Saksi SANTI SOPIA (dalam penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis shabu, lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi Saksi M. ALI SOFIAN (dilakukan penuntuan terpisah) dan memberitahu terdakwa akan pergi menuju kota pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis shabu kepada saksi SANTI SOPIA. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Saksi SANTI SOPIA menghubungi terdakwa untuk meminta terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) kepada Saksi SANTI SOPIA untuk uang muka pembelian narkotika jenis shabu, lalu terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) ke rekening saksi SANTI SOPIA. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib terdakwa langsung menuju rumah Saksi SANTI SOPIA yang beralamat di Jalan Kemuning Gang Kemuning Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merek Suzuki Swift Warna Putih dengan nomor Polisi BM 1656 MK, dan sekira pukul 23.30 Wib saat terdakwa tiba dirumah Saksi SANTI SOPIA, Saksi SANTI SOPIA langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 01.30 Wib saksi M. ALI SOFIAN menghubungi terdakwa untuk meminta terdakwa langsung menuju rumah Saudara SUBANDI yang beralamat di Jalan alan Rambutan RT. 003 RW. 004 Kelurahan Kampung Rempak Kecamat Siak Kabupaten Siak. Lalu sekira pukul 05.00 Wib terdakwa tiba di Jalan Rambutan RT. 003 RW. 004 Kelurahan Kampung Rempak Kecamat Siak Kabupaten Siak dan bertemu dengan Saksi M. ALI SOFIAN lalu terdakwa meminta Saksi M. ALI SOFIAN untuk memberi setoran sejumlah Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian Saksi M. ALI SOFIAN menyetujui dan terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi M. ALI SOFIAN dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saudara SUBANDI lalu sisa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu milik terdakwa dimasukkan ke dalam kotak rokok On-Bold lalu terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri, kemudian terdakwa tidur dirumah Saudara SUBANDI tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT yang merupakan Tim Opsnal Polres Siak mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Rambutan RT. 003 RW. 004 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 08.00 Wib setelah mendapatkan informasi yang akurat, saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang bertempat dirumah Saudara SUBANDI di Jalan Rambutan RT. 003 RW. 004 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok On Bold dikantong saku celana sebelah kiri terdakwa. Kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Saksi SANTI SOPIA yang berada di Pekanbaru.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam melakukan jual beli tersebut adalah uang lebih kurang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan dapat memakai narkotika jenis shabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 158/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 28 Februari 2026 atas nama JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN yang ditanda tangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN selaku Bamin Subbid Narkoba Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (tujuh) paket/bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 5.37 gram, berat pembungkus 0.7 gram dan berat bersihnya 4.67 gram dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Deskripsi B8

Bruto (gr)

Netto (gr)

Bungkus (gr)

Sisih Lab /pengadilan (gr)

Sisa (gr) Pemusnahan

1.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

1,89

1,67

0,22

1,67

0

2.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

0,58

0,5

0,08

0,5

0

3.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

0,57

0,49

0,08

0,49

0

4.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

0,58

0,5

0,08

0,5

0

5.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

0,6

0,52

0,08

0,52

0

6.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

0,58

0,5

0,08

0,5

0

7.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

0,57

0,49

0,08

0,49

0

Total

5,37

4,67

0,7

4,67

0

 

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab  : 0897/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHAN M.H Pangkat Inspektur Polisi SatuNRP. 97020815 Jabatan Ps Kaur Sub Bidang Narkoba Pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu :
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1432/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1433/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1434/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1435/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan para terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa JUMARI Alias JUM bin TUKIMIN pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Rambutan RT. 003 RW. 004 Kelurahan Kampung Rempat Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT yang merupakan Tim Opsnal Polres Siak mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Rambutan RT. 003 RW. 004 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 08.00 Wib setelah mendapatkan informasi yang akurat, saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan saksi STEEN LOURENS HUTABARAT melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang bertempat dirumah Saudara SUBANDI di Jalan Rambutan RT. 003 RW. 004 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok On Bold dikantong saku celana sebelah kiri terdakwa. Kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Saksi SANTI SOPIA (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada di Pekanbaru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 158/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 28 Februari 2026 atas nama JUMARI Alias JUM Bin TUKIMIN yang ditanda tangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN selaku Bamin Subbid Narkoba Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 7 (tujuh) paket/bungkus narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 5.37 gram, berat pembungkus 0.7 gram dan berat bersihnya 4.67 gram dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Deskripsi B8

Bruto (gr)

Netto (gr)

Bungkus (gr)

Sisih Lab /pengadilan (gr)

Sisa (gr) Pemusnahan

1.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

1,89

1,67

0,22

1,67

0

2.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

0,58

0,5

0,08

0,5

0

3.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

0,57

0,49

0,08

0,49

0

4.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

0,58

0,5

0,08

0,5

0

5.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

0,6

0,52

0,08

0,52

0

6.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

0,58

0,5

0,08

0,5

0

7.

1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih

0,57

0,49

0,08

0,49

0

Total

5,37

4,67

0,7

4,67

0

 

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab  : 0897/NNF/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHAN M.H Pangkat Inspektur Polisi SatuNRP. 97020815 Jabatan Ps Kaur Sub Bidang Narkoba Pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu:
              1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1432/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
              2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1433/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
              3. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1434/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
              4. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1435/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88