Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
1.FADIL HUSNAINI RAHMAN Als TARA bin ZULKARNAIN
2.FATAHILLAH EFENDI bin (Alm) EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4757/L.4.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADIL HUSNAINI RAHMAN Als TARA bin ZULKARNAIN[Penahanan]
2FATAHILLAH EFENDI bin (Alm) EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

 

Bahwa Terdakwa I FADIL HUSNAINI RAHMAN Als TARA bin ZULKARNAIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II FATAHILLAH EFENDI bin (Alm) EFENDI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pembangunan RT. 002 RW. 002 Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I FADIL HUSNAINI RAHMAN Als TARA bin ZULKARNAIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II FATAHILLAH EFENDI bin (Alm) EFENDI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pembangunan RT. 002 RW. 002 Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88