| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa PERINGATAN HALAWA Alias PERI bersama – sama dengan Saudara USMAN (DPO) dan Saudara IAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Rasau Kuning Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang berada di tempat cucian sepeda motor yang berada di Simpang 4 Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, kemudian Saudara USMAN (DPO) menghampiri Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mengambil besi dirumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK, lalu Terdakwa menyetujui ajakan Saudara USMAN (DPO), lalu Terdakwa menghubungi Saudara IAN (DPO) melalui Facebook dengan tujuan meminta Saudara IAN (DPO)untuk datang ke cucian sepeda motor yang berada di Simpang 4 Bunut Kampung Pinang Sebatang Timut Kecamatan Tualang untuk membantu terdakwa dan Saudara USMAN (DPO) untuk melangsir besi yang ada dirumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK. Kemudian setibanya Saudara IAN (DPO), terdakwa dan Saudara USMAN (DPO) langsung menuju Jalan Rasau Kuning Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Lalu setelah sampai dilokasi tersebut, Saudara IAN pergi meninggalkan Terdakwa dan Saudara USMAN (DPO) di Jalan Rasau Kuning Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang ke arah lapangan sepak bola. Kemudian terdakwa dan Saudara USMAN (DPO) langsung melangsir 2 (dua) buah kotak terbuat dari besi yang berisikan masing-masing peralatan bengkel seperti kunci-kunci, 1 (satu) tiang dudukan tangki air yang terbuat dari besi, kemudian Terdakwa dan Saudara USMAN mengambil barang tersebut dari dalam parit yang sudah disembunyikan oleh Saudara USMAN sebelumnya, lalu Terdakwa menunggu Saudara USMAN yang melangsir barang tersebut dari dalam parit dengan cara mengangkat satu per satu menggunakan kedua tangan Saudara USMAN, lalu Terdakwa meletakkan barang tersebut di pinggir jalan dan kemudian Terdakwa menghubungi Saudara IAN untuk segera menjemput Terdakwa dan Saudara USMAN, lalu Terdakwa, Saudara IAN dan Saudara USMAN pergi menuju tempat penampungan besi tua milik Saudara ARMAN (DPO) yang berada di Jalan Gereja Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang untuk menjual barang - barang tersebut, lalu dilakukan penimbangan oleh Saudara ARMAN dan diperoleh berat sekira 48 (empat puluh delapan) kg, kemudian Saudara ARMAN memberikan uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan besi – besi tersebut kepada terdakwa. Lalu setelah menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut, terdakwa mengambil sejumlah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk keuntungan terdakwa, lalu terdakwa memberikan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk Saudara IAN dan sisanya terdakwa berikan kepada Saudara USMAN.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 11.55 Wib bertempat di rumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang beralamat di Jalan Rasau Kuning Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK masuk melalui pintu belakang rumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK, lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK melihat dinding belakang rumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang terbuat dari papan dalam keadaan rusak, lalu saat saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK masuk ke dalam rumah, saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK melihat barang – barang saksi berupa 6 (enam) Unit Dinamo motor penggerak, 2 (dua) Unit Trafo Las, 2 (dua) Kotak terbuat dari besi yang berisikan masing – masing peralatan bengkel kunci – kunci, 1 (satu) buah Lpg 15 kg, 3 (tiga) buah drum kaleng dan 1 (satu) tiang dudukan tangki air yang terbuat dari besi hilang. Lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK pergi menuju rumah saksi yang beralamat di Jalan Pertiwi Blok D RT. 001 RW. 002 Desa Pinang Sebatang Timur untuk memberitahu saksi RISMAIDA CAPAH.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 16.20 Wib saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK pergi ke Jalan Gereja Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang untuk mengecek barang – barang saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang telah hilang, setibanya saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK dirumah Saudara USMAN (DPO), saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK melihat 2 (dua) buah kotak terbuat dari besi yang berisikan masing – masing peralatan bengkel seperti kunci – kunci, 1 (satu) Tiang dudukan tangki air terbuat dari besi yang berada dirumah Saudara ARMAN (DPO) tersebut. Lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK bertanya kepada Saudara ARMAN “siapa yang menjual barang – barang tersebut? Karena barang – barang itu milik saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK”. Kemudian Saudara ARMAN mengatakan yang menjual ada 3 (tiga) orang yaitu terdakwa, Saudara IAN dan Saudara USMAN. Kemudian saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK memfoto barang – barang tersebut dan kembali kerumah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Saudara ARMAN datang kerumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang beralamat di Jalan Pertiwi Blok D RT. 001 RW. 002 Desa Pinang Sebatang Timur dan mengakui barang – barang tersebut telah dibeli Saudara ARMAN dari terdakwa, Saudara IAN dan Saudara USMAN. Kemudian Suadara ARMAN janji akan mencari terdakwa, Saudara IAN dan Saudara USMAN dan akan mengganti kerugian kepada saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK. Lalu pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK kembali kerumah Saudara ARMAN dan setibanya dirumah Saudara ARMAN, Saudara ARMAN sudah tidak ada.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 21.20 Wib saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK bertempat di Jalan Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang melihat terdakwa yang sedang menggunakan sepeda motor, lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK mengikuti terdakwa hingga terdakwa berhenti di sebuah terminal lama, lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK menghampiri terdakwa dan bertanya “siapa temanmu yang membongkar rumah saya di Jalan Rasau kuning?” lalu terdakwa menjawab “USMAN dan IAN” lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK langsung mengamanklan terdakwa dan membawa terdakwa ke Polsek Tualang. Kemudian setelah membawa terdakwa ke Polsek Tualang, saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK bersama anggota kepolisian Polsek Tualang membawa terdakwa ke rumah Saudara ARMAN yang beralamat di Jalan Gereja Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, dan setibanya di rumah Saudara ARMAN, Saudara ARMAN tidak ada dirumah dan terdakwa langsung menunjukkan barang – barang milik saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang telah terdakwa jual kepada Saudara ARMAN.
- Bahwa Terdakwa bersama Saudara USMAN (DPO) dan Saudara IAN (DPO) tidak ada meminta izin kepada Saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK untuk mengambil 6 (enam) unit dinamo motor penggerak, 2 (dua) unit trafo las, 2 (dua) kotak terbuat dari besi yang berisikan masing-masing peralatan bengkel seperti kunci-kunci, 1 (satu) tiang dudukan tangki air terbuat dari besi, 1 (satu) buah Lpg 15 Kg, 3 (tiga) buah drum kaleng dan 3 (tiga) buah stang pemotong besi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saudara USMAN (DPO) dan Saudara IAN (DPO), Saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa PERINGATAN HALAWA Alias PERI pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Rasau Kuning Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:--------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang berada di tempat cucian sepeda motor yang berada di Simpang 4 Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, kemudian Saudara USMAN (DPO) menghampiri Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mengambil besi dirumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK, lalu Terdakwa menyetujui ajakan Saudara USMAN (DPO), lalu Terdakwa menghubungi Saudara IAN (DPO) melalui Facebook dengan tujuan meminta Saudara IAN (DPO)untuk datang ke cucian sepeda motor yang berada di Simpang 4 Bunut Kampung Pinang Sebatang Timut Kecamatan Tualang untuk membantu terdakwa dan Saudara USMAN (DPO) untuk melangsir besi yang ada dirumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK. Kemudian setibanya Saudara IAN (DPO), terdakwa dan Saudara USMAN (DPO) langsung menuju Jalan Rasau Kuning Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Lalu setelah sampai dilokasi tersebut, Saudara IAN pergi meninggalkan Terdakwa dan Saudara USMAN (DPO) di Jalan Rasau Kuning Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang ke arah lapangan sepak bola. Kemudian terdakwa dan Saudara USMAN (DPO) langsung melangsir 2 (dua) buah kotak terbuat dari besi yang berisikan masing-masing peralatan bengkel seperti kunci-kunci, 1 (satu) tiang dudukan tangki air yang terbuat dari besi, kemudian Terdakwa dan Saudara USMAN mengambil barang tersebut dari dalam parit yang sudah disembunyikan oleh Saudara USMAN sebelumnya, lalu Terdakwa menunggu Saudara USMAN yang melangsir barang tersebut dari dalam parit dengan cara mengangkat satu per satu menggunakan kedua tangan Saudara USMAN, lalu Terdakwa meletakkan barang tersebut di pinggir jalan dan kemudian Terdakwa menghubungi Saudara IAN untuk segera menjemput Terdakwa dan Saudara USMAN, lalu Terdakwa, Saudara IAN dan Saudara USMAN pergi menuju tempat penampungan besi tua milik Saudara ARMAN (DPO) yang berada di Jalan Gereja Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang untuk menjual barang - barang tersebut, lalu dilakukan penimbangan oleh Saudara ARMAN dan diperoleh berat sekira 48 (empat puluh delapan) kg, kemudian Saudara ARMAN memberikan uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan besi – besi tersebut kepada terdakwa. Lalu setelah menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut, terdakwa mengambil sejumlah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk keuntungan terdakwa, lalu terdakwa memberikan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk Saudara IAN dan sisanya terdakwa berikan kepada Saudara USMAN.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 11.55 Wib bertempat di rumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang beralamat di Jalan Rasau Kuning Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK masuk melalui pintu belakang rumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK, lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK melihat dinding belakang rumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang terbuat dari papan dalam keadaan rusak, lalu saat saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK masuk ke dalam rumah, saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK melihat barang – barang saksi berupa 6 (enam) Unit Dinamo motor penggerak, 2 (dua) Unit Trafo Las, 2 (dua) Kotak terbuat dari besi yang berisikan masing – masing peralatan bengkel kunci – kunci, 1 (satu) buah Lpg 15 kg, 3 (tiga) buah drum kaleng dan 1 (satu) tiang dudukan tangki air yang terbuat dari besi hilang. Lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK pergi menuju rumah saksi yang beralamat di Jalan Pertiwi Blok D RT. 001 RW. 002 Desa Pinang Sebatang Timur untuk memberitahu saksi RISMAIDA CAPAH.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 16.20 Wib saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK pergi ke Jalan Gereja Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang untuk mengecek barang – barang saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang telah hilang, setibanya saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK dirumah Saudara USMAN (DPO), saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK melihat 2 (dua) buah kotak terbuat dari besi yang berisikan masing – masing peralatan bengkel seperti kunci – kunci, 1 (satu) Tiang dudukan tangki air terbuat dari besi yang berada dirumah Saudara ARMAN (DPO) tersebut. Lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK bertanya kepada Saudara ARMAN “siapa yang menjual barang – barang tersebut? Karena barang – barang itu milik saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK”. Kemudian Saudara ARMAN mengatakan yang menjual ada 3 (tiga) orang yaitu terdakwa, Saudara IAN dan Saudara USMAN. Kemudian saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK memfoto barang – barang tersebut dan kembali kerumah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Saudara ARMAN datang kerumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang beralamat di Jalan Pertiwi Blok D RT. 001 RW. 002 Desa Pinang Sebatang Timur dan mengakui barang – barang tersebut telah dibeli Saudara ARMAN dari terdakwa, Saudara IAN dan Saudara USMAN. Kemudian Suadara ARMAN janji akan mencari terdakwa, Saudara IAN dan Saudara USMAN dan akan mengganti kerugian kepada saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK. Lalu pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK kembali kerumah Saudara ARMAN dan setibanya dirumah Saudara ARMAN, Saudara ARMAN sudah tidak ada.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 21.20 Wib saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK bertempat di Jalan Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang melihat terdakwa yang sedang menggunakan sepeda motor, lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK mengikuti terdakwa hingga terdakwa berhenti di sebuah terminal lama, lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK menghampiri terdakwa dan bertanya “siapa temanmu yang membongkar rumah saya di Jalan Rasau kuning?” lalu terdakwa menjawab “USMAN dan IAN” lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK langsung mengamanklan terdakwa dan membawa terdakwa ke Polsek Tualang. Kemudian setelah membawa terdakwa ke Polsek Tualang, saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK bersama anggota kepolisian Polsek Tualang membawa terdakwa ke rumah Saudara ARMAN yang beralamat di Jalan Gereja Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, dan setibanya di rumah Saudara ARMAN, Saudara ARMAN tidak ada dirumah dan terdakwa langsung menunjukkan barang – barang milik saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang telah terdakwa jual kepada Saudara ARMAN.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK untuk mengambil 6 (enam) unit dinamo motor penggerak, 2 (dua) unit trafo las, 2 (dua) kotak terbuat dari besi yang berisikan masing-masing peralatan bengkel seperti kunci-kunci, 1 (satu) tiang dudukan tangki air terbuat dari besi, 1 (satu) buah Lpg 15 Kg, 3 (tiga) buah drum kaleng dan 3 (tiga) buah stang pemotong besi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
ATAU
KETIGA
------------Bahwa Terdakwa PERINGATAN HALAWA Alias PERI pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Rasau Kuning Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:----------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang berada di tempat cucian sepeda motor yang berada di Simpang 4 Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, kemudian Saudara USMAN (DPO) menghampiri Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mengambil besi dirumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK, lalu Terdakwa menyetujui ajakan Saudara USMAN (DPO), lalu Terdakwa menghubungi Saudara IAN (DPO) melalui Facebook dengan tujuan meminta Saudara IAN (DPO)untuk datang ke cucian sepeda motor yang berada di Simpang 4 Bunut Kampung Pinang Sebatang Timut Kecamatan Tualang untuk membantu terdakwa dan Saudara USMAN (DPO) untuk melangsir besi yang ada dirumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK. Kemudian setibanya Saudara IAN (DPO), terdakwa dan Saudara USMAN (DPO) langsung menuju Jalan Rasau Kuning Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Lalu setelah sampai dilokasi tersebut, Saudara IAN pergi meninggalkan Terdakwa dan Saudara USMAN (DPO) di Jalan Rasau Kuning Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang ke arah lapangan sepak bola. Kemudian terdakwa dan Saudara USMAN (DPO) langsung melangsir 2 (dua) buah kotak terbuat dari besi yang berisikan masing-masing peralatan bengkel seperti kunci-kunci, 1 (satu) tiang dudukan tangki air yang terbuat dari besi, kemudian Terdakwa dan Saudara USMAN mengambil barang tersebut dari dalam parit yang sudah disembunyikan oleh Saudara USMAN sebelumnya, lalu Terdakwa menunggu Saudara USMAN yang melangsir barang tersebut dari dalam parit dengan cara mengangkat satu per satu menggunakan kedua tangan Saudara USMAN, lalu Terdakwa meletakkan barang tersebut di pinggir jalan dan kemudian Terdakwa menghubungi Saudara IAN untuk segera menjemput Terdakwa dan Saudara USMAN, lalu Terdakwa, Saudara IAN dan Saudara USMAN pergi menuju tempat penampungan besi tua milik Saudara ARMAN (DPO) yang berada di Jalan Gereja Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang untuk menjual barang - barang tersebut, lalu dilakukan penimbangan oleh Saudara ARMAN dan diperoleh berat sekira 48 (empat puluh delapan) kg, kemudian Saudara ARMAN memberikan uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan besi – besi tersebut kepada terdakwa. Lalu setelah menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut, terdakwa mengambil sejumlah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk keuntungan terdakwa, lalu terdakwa memberikan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk Saudara IAN dan sisanya terdakwa berikan kepada Saudara USMAN.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 11.55 Wib bertempat di rumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang beralamat di Jalan Rasau Kuning Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK masuk melalui pintu belakang rumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK, lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK melihat dinding belakang rumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang terbuat dari papan dalam keadaan rusak, lalu saat saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK masuk ke dalam rumah, saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK melihat barang – barang saksi berupa 6 (enam) Unit Dinamo motor penggerak, 2 (dua) Unit Trafo Las, 2 (dua) Kotak terbuat dari besi yang berisikan masing – masing peralatan bengkel kunci – kunci, 1 (satu) buah Lpg 15 kg, 3 (tiga) buah drum kaleng dan 1 (satu) tiang dudukan tangki air yang terbuat dari besi hilang. Lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK pergi menuju rumah saksi yang beralamat di Jalan Pertiwi Blok D RT. 001 RW. 002 Desa Pinang Sebatang Timur untuk memberitahu saksi RISMAIDA CAPAH.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 16.20 Wib saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK pergi ke Jalan Gereja Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang untuk mengecek barang – barang saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang telah hilang, setibanya saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK dirumah Saudara USMAN (DPO), saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK melihat 2 (dua) buah kotak terbuat dari besi yang berisikan masing – masing peralatan bengkel seperti kunci – kunci, 1 (satu) Tiang dudukan tangki air terbuat dari besi yang berada dirumah Saudara ARMAN (DPO) tersebut. Lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK bertanya kepada Saudara ARMAN “siapa yang menjual barang – barang tersebut? Karena barang – barang itu milik saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK”. Kemudian Saudara ARMAN mengatakan yang menjual ada 3 (tiga) orang yaitu terdakwa, Saudara IAN dan Saudara USMAN. Kemudian saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK memfoto barang – barang tersebut dan kembali kerumah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Saudara ARMAN datang kerumah saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang beralamat di Jalan Pertiwi Blok D RT. 001 RW. 002 Desa Pinang Sebatang Timur dan mengakui barang – barang tersebut telah dibeli Saudara ARMAN dari terdakwa, Saudara IAN dan Saudara USMAN. Kemudian Suadara ARMAN janji akan mencari terdakwa, Saudara IAN dan Saudara USMAN dan akan mengganti kerugian kepada saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK. Lalu pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.00 Wib saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK kembali kerumah Saudara ARMAN dan setibanya dirumah Saudara ARMAN, Saudara ARMAN sudah tidak ada.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 21.20 Wib saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK bertempat di Jalan Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang melihat terdakwa yang sedang menggunakan sepeda motor, lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK mengikuti terdakwa hingga terdakwa berhenti di sebuah terminal lama, lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK menghampiri terdakwa dan bertanya “siapa temanmu yang membongkar rumah saya di Jalan Rasau kuning?” lalu terdakwa menjawab “USMAN dan IAN” lalu saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK langsung mengamanklan terdakwa dan membawa terdakwa ke Polsek Tualang. Kemudian setelah membawa terdakwa ke Polsek Tualang, saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK bersama anggota kepolisian Polsek Tualang membawa terdakwa ke rumah Saudara ARMAN yang beralamat di Jalan Gereja Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, dan setibanya di rumah Saudara ARMAN, Saudara ARMAN tidak ada dirumah dan terdakwa langsung menunjukkan barang – barang milik saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK yang telah terdakwa jual kepada Saudara ARMAN.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK untuk mengangkut dan menjual 6 (enam) unit dinamo motor penggerak, 2 (dua) unit trafo las, 2 (dua) kotak terbuat dari besi yang berisikan masing-masing peralatan bengkel seperti kunci-kunci, 1 (satu) tiang dudukan tangki air terbuat dari besi, 1 (satu) buah Lpg 15 Kg, 3 (tiga) buah drum kaleng dan 3 (tiga) buah stang pemotong besi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi RIPIK JEN SIMANJUNTAK mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------ |