Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2026/PN Sak VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. JOSUA MUNTHE Als JOKER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 175/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-11596 /L.4.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSUA MUNTHE Als JOKER[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa JOSUA MUNTHE Als JOKER pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Sri Maharaja RT 012 RK 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana" yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di gudang besi tua milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Sri Maraja RT 012 RK 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, didatangi oleh Saksi M. LUKMAN HAKIM Als LUKMAN (dilakukan penuntutan terpisah), Anak MIHAN SYAH BANUNG Als BANUNG (dilakukan penuntutan terpisah), dan Sdr. YUSMAN (DPO) dengan membawa karung goni warna putih untuk dijual kepada Terdakwa. Bahwa selanjutnya setelah karung goni tersebut dibuka di hadapan Terdakwa, diketahui berisikan barang berupa 6 (enam) unit dinamo motor penggerak dan 2 (dua) unit trafo las milik Saksi Ripik Jen yang Saksi M. Lukman Hakim ambil tanpa sepengetahuan Saksi Ripik Jen, kemudian Terdakwa menanyakan asal-usul barang tersebut kepada Saksi M. LUKMAN HAKIM Als LUKMAN yang kemudian dijawab oleh Saksi M. LUKMAN HAKIM Als LUKMAN bahwa barang tersebut berasal dari bengkel miliknya yang sudah tidak lagi beroperasi. Bahwa kemudian Terdakwa menimbang 6 (enam) unit dinamo motor penggerak tersebut dengan menggunakan timbangan besi tua milik Terdakwa dengan hasil berat kurang lebih 15 (lima belas) kilogram, selanjutnya Terdakwa menyampaikan harga besi bekas sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per kilogram, sehingga total harga untuk 6 (enam) unit dinamo motor penggerak tersebut adalah sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sedangkan terhadap 2 (dua) unit trafo las, Terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi M. LUKMAN HAKIM Als LUKMAN sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian barang berupa 6 (enam) unit dinamo motor penggerak dan 2 (dua) unit trafo las tersebut, setelah itu Saksi M. LUKMAN HAKIM Als LUKMAN, Anak MIHAN SYAH BANUNG Als BANUNG, dan Sdr. YUSMAN (DPO) pergi meninggalkan gudang milik Terdakwa. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WI?, dengan cara para saksi datang membawa barang dalam karung goni tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, serta barang yang diperjualbelikan berupa dinamo motor penggerak dan trafo las yang secara umum bukan merupakan barang bekas biasa yang lazim diperjualbelikan secara bebas serta dijualjauh dibawah harga pasaran.

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Ripik Jen Simanjuntak mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDU?

---------Bahwa Terdakwa JOSUA MUNTHE Als JOKER pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Sri Maharaja RT 012 RK 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di gudang besi tua milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Sri Maraja RT 012 RK 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, didatangi oleh Saksi M. LUKMAN HAKIM Als LUKMAN (dilakukan penuntutan terpisah), Anak MIHAN SYAH BANUNG Als BANUNG (dilakukan penuntutan terpisah), dan Sdr. YUSMAN (DPO) dengan membawa karung goni warna putih untuk dijual kepada Terdakwa. Bahwa selanjutnya setelah karung goni tersebut dibuka di hadapan Terdakwa, diketahui berisikan barang berupa 6 (enam) unit dinamo motor penggerak dan 2 (dua) unit trafo las milik Saksi Ripik Jen yang Saksi M. Lukman Hakim ambil tanpa sepengetahuan Saksi Ripik Jen, kemudian Terdakwa menanyakan asal-usul barang tersebut kepada Saksi M. LUKMAN HAKIM Als LUKMAN yang kemudian dijawab oleh Saksi M. LUKMAN HAKIM Als LUKMAN bahwa barang tersebut berasal dari bengkel miliknya yang sudah tidak lagi beroperasi. Bahwa kemudian Terdakwa menimbang 6 (enam) unit dinamo motor penggerak tersebut dengan menggunakan timbangan besi tua milik Terdakwa dengan hasil berat kurang lebih 15 (lima belas) kilogram, selanjutnya Terdakwa menyampaikan harga besi bekas sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per kilogram, sehingga total harga untuk 6 (enam) unit dinamo motor penggerak tersebut adalah sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sedangkan terhadap 2 (dua) unit trafo las, Terdakwa membeli dengan harga sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi M. LUKMAN HAKIM Als LUKMAN sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran atas pembelian barang berupa 6 (enam) unit dinamo motor penggerak dan 2 (dua) unit trafo las tersebut, setelah itu Saksi M. LUKMAN HAKIM Als LUKMAN, Anak MIHAN SYAH BANUNG, dan Sdr. YUSMAN (DPO) pergi meninggalkan gudang milik Terdakwa. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, dengan cara para saksi datang membawa barang dalam karung goni tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, serta barang yang diperjualbelikan berupa dinamo motor penggerak dan trafo las yang secara umum bukan merupakan barang bekas biasa yang lazim diperjualbelikan secara bebas serta dijualjauh dibawah harga pasaran. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Ripik Jen Simanjuntak mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88