| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 202/Pid.B/2026/PN Sak | 1.MIA TANIA, S.H. 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
LISMAN ZEGA Als LISMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 202/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1870/L.4.17/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA - Bahwa Terdakwa LISMAN ZEGA Als LISMAN pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di areal GCC 34 Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saudara TIUS untuk meminjam 1 (satu) bilah parang dengan gagang stainless, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang di Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk mengambil kabel milik PT. Indah Kiat Pulp and Paper dengan berjalan kaki, selanjutnya masuk ke dalam area perusahaan melalui tembok bawah atau tembok pembatas yang telah rusak/berlubang. Setelah berada di dalam area perusahaan, Terdakwa berjalan melewati semak-semak, masuk ke dalam parit, merayap menuju lokasi keberadaan kabel, lalu menyeberang melalui gorong-gorong. - Bahwa sesampainya di lokasi keberadaan kabel, keberadaan Terdakwa diketahui oleh petugas security PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang, sehingga Terdakwa melarikan diri dan masuk ke dalam parit untuk menghindari kejaran security. Pada saat Terdakwa berusaha keluar dari area PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang, Terdakwa melihat 1 (satu) lembar plat stainless ukuran 120 cm x 200 cm dengan berat kurang lebih 40 kilogram yang terletak di area pembakaran aspal milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. Selanjutnya Terdakwa mengambil dan mengangkat plat stainless tersebut dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian membawa plat stainless tersebut menuju arah luar area perusahaan. - Bahwa pada saat Terdakwa membawa 1 (satu) lembar plat stainless ukuran 120 cm x 200 cm, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Muhammad Wahid sehingga Terdakwa langsung menyembunyikan plat stainless tersebut di semak-semak. Tidak lama kemudian, Terdakwa diamankan oleh Saksi SABAR MENANTI LAIA Als SABAR, Saksi MUHAMMAD WAHID Als WAHID, dan security lainnya di areal GCC 34 Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang, dengan turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plat stainless ukuran 120 cm x 200 cm dengan berat kurang lebih 40 kilogram dan 1 (satu) bilah parang dengan gagang stainless. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar plat stainless ukuran 120 cm x 200 cm dengan berat kurang lebih 40 kilogram tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. - Bahwa perbuatan Terdakwa, PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp826.480,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----- ATAU KEDUA - Bahwa Terdakwa LISMAN ZEGA Als LISMAN pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di areal GCC 34 Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saudara TIUS untuk meminjam 1 (satu) bilah parang dengan gagang stainless, kemudian Terdakwa menuju ke lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang di Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk mengambil kabel milik PT. Indah Kiat Pulp and Paper dengan berjalan kaki, selanjutnya masuk ke dalam area perusahaan melalui tembok bawah atau tembok pembatas yang telah rusak/berlubang. Setelah berada di dalam area perusahaan, Terdakwa berjalan melewati semak-semak, masuk ke dalam parit, merayap menuju lokasi keberadaan kabel, lalu menyeberang melalui gorong-gorong. - Bahwa sesampainya di lokasi keberadaan kabel, keberadaan Terdakwa diketahui oleh petugas security PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang, sehingga Terdakwa melarikan diri dan masuk ke dalam parit untuk menghindari kejaran security. Pada saat Terdakwa berusaha keluar dari area PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang, Terdakwa melihat 1 (satu) lembar plat stainless ukuran 120 cm x 200 cm dengan berat kurang lebih 40 kilogram yang terletak di area pembakaran aspal milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. Selanjutnya Terdakwa mengambil dan mengangkat plat stainless tersebut dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian membawa plat stainless tersebut menuju arah luar area perusahaan. - Bahwa pada saat Terdakwa membawa 1 (satu) lembar plat stainless ukuran 120 cm x 200 cm, perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Muhammad Wahid sehingga Terdakwa langsung menyembunyikan plat stainless tersebut di semak-semak. Tidak lama kemudian, Terdakwa diamankan oleh Saksi SABAR MENANTI LAIA Als SABAR, Saksi MUHAMMAD WAHID Als WAHID, dan security lainnya di areal GCC 34 Lokasi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang, dengan turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plat stainless ukuran 120 cm x 200 cm dengan berat kurang lebih 40 kilogram dan 1 (satu) bilah parang dengan gagang stainless. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar plat stainless ukuran 120 cm x 200 cm dengan berat kurang lebih 40 kilogram tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang. - Bahwa perbuatan Terdakwa, PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Perawang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp826.480,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh rupiah). ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
