| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat XI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan sah dan berkuatan hukum Sertifikat Hak Milik :
- SHM Nomor 391 Benteng Hulu a.n Dendi Marnoya
- SHM Nomor 392 Benteng Hulu a.n Dendi Marnoya
- SHM Nomor 393 Benteng Hulu a.n Imelda Nainggolan
- SHM Nomor 394 Benteng Hulu a.n Henry Pakpahan
- SHM Nomor 395 Benteng Hulu a.n Henry Pakpahan
- SHM Nomor 396 Benteng Hulu a.n Henry Pakpahan
- SHM Nomor 397 Benteng Hulu a.n Yesi Fitria
- SHM Nomor 398 Benteng Hulu a.n Christy Helvita Manalu
- SHM Nomor 408 Benteng Hulu a.n Benny Parlindungan
- SHM Nomor 409 Benteng Hulu a.n Yuliana Minar RS
- SHM Nomor 410 Benteng Hulu a.n Yuliana Minar RS
- SHM Nomor 412 Benteng Hulu a.n Marudut;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas :
- Pengikatan Jual Beli Nomor 102 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Nusyirwan Koto, SH., M.Kn di Pekanbaru, Tanggal 23-07-2013 untuk dan atas nama Pembeli Penggugat I yaitu SHM 391 dan SHM 392/ Desa Benteng Hulu;
- Akta Jual Beli Nomor 47/2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 16 -02-1017 untuk dan atas nama pembeli Penggugat I yaitu SHM No.393/Desa Benteng Hulu.
- Akta Jual Beli Nomor 121 /2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 26-05-2017 untuk dan atas nama pembeli Penggugat II Jual Beli untuk SHM No. 394/Desa Benteng Hulu.
- Akta Jual Beli Nomor 60 /2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 06 -03-2017 untuk dan atas nama pembeli Penggugat II untuk SHM nomor 395/Desa Benteng Hulu.
- Akta Jual Beli Nomor 63 /2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 06 -03-2017 untuk dan atas nama pembeli Pengugat II untuk SHM Nomor 396.
- Pengikatan Jual Beli Nomor 115 yang dibuat dan ditandatangani Notaris Nusyiwan Koto, SH., MKn. Tanggal 23-07-2013 untuk dan atas nama pembeli Pengugat III untuk SHM Nomor 397
- Akta Jual Beli Nomor 61 /2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 06 -03-2017 untuk dan atas nama Penggugat III , untuk SHM Nomor 398/ Desa Benteng Hulu.
- Akta Jual Beli Nomor 23 /2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 30 -01-2017 untuk dan atas nama Benny Parlindungan, untuk SHM Nomor 408.
- Akta Jual Beli Nomor 41/2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., M.Kn tanggal 16-02-2017 untuk dan atas nama Yuliana Minar RS.
- Akta Jual Beli Nomor 40/2017 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 30 -01-2017 untuk dan atas nama Yuliana Minar RS, untuk SHM Nomor 410.
- Akta Jual Beli Nomor 177 /2016 yang dibuat dan ditandatangani di Notaris Ridwan Syaukani, SH., MKn tanggal 05-12 2016 untuk dan atas nama Marudut, untuk SHM Nomor 412.
- Menyatakan cacat hokum dan tidak tidak memliki kekuatan hukum atas Surat Keterangan Ganti Rugi Tergugat I s/d Tergugat XI yaitu :
- Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang diperoleh dari olahan sendiri, sebagaimana surat kepemilikan :
Nomor Surat:07/SKPRT/VII/2009 tangal 29 Juli 2009
Nama Pemilik:Murdi
Luas Tanah:20.000 m2
Lokasi tanah :RT.018/RW.017, Desa/Keluarahan Dayun. Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Sempadan :
- Sebelah utara : Sujito (250 m)
- Sebelah Selatan : Partinah (250 m)
- Sebelah Timur : Jalan Kelompok (80 m)
- Sebelah Barat : Belukar (80 m)
- Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang diperoleh dari olahan sendiri, sebagaimana surat kepemilikan :
Nomor Surat:59/SKPRT/VII/2009 tangal 29 Juli 2009
Nama Pemilik:Sujito
Luas Tanah:20.000 m2
Lokasi tanah :RT.018/RW.017, Desa/Keluarahan Dayun. Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Sempadan :
- Sebelah utara : Turiman (400 m)
- Sebelah Selatan : Murningsih (4000 m)
- Sebelah Timur : Jalan Kelompok (50 m)
- Sebelah Barat : Parit (50 m)
- Sebidang tanah seluas 14.973 m2 yang diperoleh dari Maryono, sebagaimana surat kepemilikan :
Nomor Surat:219/SKGR/2022tangal 10 Juni 2022
Nama Pemilik:Muhammad Ferry Adrianto
Luas Tanah:14.973 m2
Lokasi tanah :RT.018/RK.07, Desa/Keluarahan Dayun. Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Sempadan :
- Sebelah utara : Ansori (138 m)
- Sebelah Selatan : Edi Junaidi (138 m)
- Sebelah Timur : Parit/Aris Susanto (108,5 m)
- Sebelah Barat : Parit (108,5 m)
- Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang diperoleh dari Asmadi, sebagaimana surat kepemilikan :
Nomor Surat:52/SKGR/KPT/2016 tangal 15 Agustus 2016
Nama Pemilik:Anis Fuadi
Luas Tanah:20.000 m2
Lokasi tanah :Jln Lestari Jernih RT.03/RW.01, Desa/ Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Prov. Riau
Sempadan :
- Sebelah utara : Belukar (130 m)
- Sebelah Selatan : Syaefi (130 m)
- Sebelah Timur : Kanal (160 m)
- Sebelah Barat : Belukar (160 m)
- Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang diperoleh dari Bambang Hermanto, sebagaimana surat kepemilikan :
Nomor Surat:21/04//SKGR/III/2022 tanggal 09 Maret 2022
Nama Pemilik:Surati
Luas Tanah:20.000 m2
Lokasi tanah :Jln Lintas Jernih RT.14/RK.004, Desa/ Kampung Benteng hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Prov. Riau
Sempadan :
- Sebelah utara : Syaefi (80 m)
- Sebelah Selatan : Jalan (80 m)
- Sebelah Timur : Sobirin (250 m)
- Sebelah Barat : Miswadi (250 m)
- Sebidang tanah seluas 20.020 m2 yang diperoleh dari Damas, sebagaimana surat kepemilikan :
Nomor Surat:16/SKGR/2022 tanggal 25 Februari 2022
Nama Pemilik:Imron Rosyadi, ST
Luas Tanah:20.020 m2
Lokasi tanah :Jln Kelompok Tani RT.014/RW 004, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Sempadan :
- Sebelah utara : Nur Rubayati, SSi, Apt (110 m)
- Sebelah Selatan : Paret Gajah/Jalan (110 m)
- Sebelah Timur : Paret (182 m)
- Sebelah Barat : Paret/Jalan (182 m)
- Dua Bidang tanah seluas 20.020 m2 yang diperoleh dari Ramadani dan tanah seluas 20.020 m2 yang diperoleh dari Asep Saifrudin, sebagaimana surat kepemilikan :
Nomor Surat:49/04/SKGR/VII/2022 tanggal 04 Januari 2022
Nama Pemilik:Nur Rubayati, SSi,, Apt
Luas Tanah:20.000 m2
Lokasi tanah :Jln Kelompok Tani RT.014/RK 004, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Sempadan :
- Sebelah utara : Tanah Pemda (200 m)
- Sebelah Selatan : Paret /Kanal (200 m)
- Sebelah Timur : Paret/Kanal (100 m)
- Sebelah Barat : Edi Junaedi (100 m)
Nomor Surat:15/SKGR/2022
Nama Pemilik:Nur Rubayati, SSi,, Apt
Luas Tanah:20.020 m2
Lokasi tanah :Jln Kelompok Tani RT.014/RK 004, Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Sempadan :
- Sebelah utara : Anis Fuadi (110 m)
- Sebelah Selatan : Paret Gajah/Jalan (110 m)
- Sebelah Timur : Paret (182 m)
- Sebelah Barat : Imron Rosyadi, ST (182 m)
- Dua Bidang tanah seluas 20.020 m2 yang diperoleh dari Ujang Sumantri dan tanah seluas 20.010 m2 yang diperoleh dari Miswadi, sebagaimana surat kepemilikan :
Nomor Surat:51/04/SKGR/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022
Nama Pemilik:M Faruq Rosyadi
Luas Tanah:20.000 m2
Lokasi tanah :Jln Caltex RT.014/RK.004, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Sempadan :
- Sebelah utara : Paret/Kanal (100 m)
- Sebelah Selatan : Paret /Kanal (100 m)
- Sebelah Timur : Maryam Faizah Rosyadi (200 m)
- Sebelah Barat : Maryono (200 m)
Nomor Surat:80/SKGR/XII/2022
Nama Pemilik:M Faruq Rosyadi
Luas Tanah:20.010 m2
Lokasi tanah :Jl. Lintas Jernih RT.014/RK.004, Kampung Benteng Hulu,Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Sempadan :
- Sebelah utara : Surati (208 m)
- Sebelah Selatan : Paret /Kanal (140 m)
- Sebelah Timur : Jalan (110 m)
- Sebelah Barat : Miswadi (120 m)
- Dua Bidang tanah seluas 20.000 m2 yang diperoleh dari Edi Junaedi dan tanah seluas 20.000 m2 yang diperoleh dari Miswadi, sebagaimana surat kepemilikan :
Nomor Surat:50/04/SKGR/VII/2022 tanggal 04 Juli 2022
Nama Pemilik:Maryam Faizah Rosyadi
Luas Tanah:20.000 m2
Lokasi tanah :Jln Caltex RT.014/RK.004, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Sempadan :
- Sebelah utara : Tanah Pemda (200 m)
- Sebelah Selatan : Paret /Kanal (200 m)
- Sebelah Timur : Nur Rubayati, SSI., Apt (100 m)
- Sebelah Barat : Ujang Sumantri (100 m)
Nomor Surat:81SKGR/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022
Nama Pemilik:Maryam Faizah Rosyadi
Luas Tanah:20.160 m2
Lokasi tanah :Jl. Lintas Jernih RT.014/RK.004, Kampung Benteng Hulu,Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Sempadan :
- Sebelah utara : Surati (196 m)
- Sebelah Selatan : Paret /Kanal (140 m)
- Sebelah Timur : M. Faruq Rosyadi (120 m)
- Sebelah Barat : Syaefi (120 m)
- Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XI untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yang dapat diperhitungkan secara langsung dan seketika oleh Para Penggugat , rincian sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL:
Dengan menghalangi bisnis Para Penggugat serta biaya- biaya yang timbul atas perkara ini dengan taksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
KERUGIAN IMATERIIL:
Bahwa atas kejadian ini sangatlah menguras pikiran dan trauma, karena kejadian-kejadian buruk yang secara bertubi-tubi yang dialami PARA PENGGUGAT. ini membawa dampak buruk bagi penggugat, maka memperhatikan hal tersebut apabila dinominalkan tidak kurang dari rp. 1.000.000.000,- (satu millyar rupiah);
ATAU sejumlah lain sepantasnya yang harus dibayar PARA TERGUGAT. Hal ini tidak melanggar ketentuan Pasal 178 ayat (1) HIR (Ex Aquo Et Bono).
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI untuk mencabut dan mengosongkan seluruh tanaman yang berada di atas areal tanah milik Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bijvoorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDIAIR:
Bahwa apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraa quo berpendapat berbeda, maka PENGGUGAT memohon kiranya agar memberikan putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdone) dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan berdasarkan hukum (ex aequo et bono). |