| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 408/Pid.B/2025/PN Sak | STEPHANIE JOYANDA SIAHAAN, S.H., M.H. | IRPAN SAHPUTRA Alias PUTRA Bin ZUHRI YUSRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 408/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4179/L.4.17/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa IRPAN SAHPUTRA Alias PUTRA Bin ZUHRI YUSRA , pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Setia Amanah Kelurahan Telaga Sam - Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa IRPAN SAHPUTRA Alias PUTRA Bin ZUHRI YUSRA , pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Setia Amanah Kelurahan Telaga Sam - Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
