Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2.Eko Saputra Antoni, S.H.
TANDIO JUNAIDI Als BANDIT Bin Alm. TAN HELMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-700/L.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2Eko Saputra Antoni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANDIO JUNAIDI Als BANDIT Bin Alm. TAN HELMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan : Pertama

----- Bahwa ia terdakwa TANDIO JUNAIDI Als BANDIT Bin Alm TAN HELMI pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 02.00 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Masjid Darrul Hikmah Jl. Sultan Syarif Hasim Gg. Telkom Rt. 007 Rw. 003 Kel/Desa. Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------

    • Berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa jalan kaki dari Pasar Seni menuju Masjid Darrul Hikmah dengan membawa 1 (satu) buah kawat besi (Daftar Pencarian Barang/DPB) yang sudah terdakwa siapkan

 

 
   

sebelumnya, sesampainya dihalaman Masjid Darrul Hikmah Terdakwa langsung membentuk 1 (satu) buah Kawat besi tersebut membentuk letter L kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah Kawat besi yang sudah berbentuk Letter L tersebut ke dalam lubang kotak infaq milik Masjid Darrul Hikmah yang berada di teras masjid kemudian setelah terkumpul uang sejumlah Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu) Terdakwa pergi meninggalkan Masjid Darrul Hikmah selanjutnya Terdakwa pergi ke sebuah warung untuk membeli rokok dan air minum setelah itu Terdakwa pun kembali ke rumah Terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul

12.00 Wib Terdakwa mendapat kabar bahwa perbuatan terdakwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib di Masjid Darrul Hikmah terekam cctv kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa kembali ke Masjid Darrul Hikmah kemudian mengambil 1 (satu) buah kursi plastik warna merah yang terletak di luar Masjid Darrul Hikmah kemudian menaiki kursi merah tersebut dan mencabut 1 (satu) buah cctv yang terpasang diatas plafon luar Masjid Darrul Hikmah kemudian Terdakwa pulang melalui belakang menara telkomunikasi di dekat Masjid Darrul Hikmah tersebut kemudian Terdakwa buang 1 (satu) buah CCTV tersebut ke semak-semak agar tidak ada video atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan;

    • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah pernah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 324/Pid.B/2016/PN.Sak tanggal 08 November 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) karena melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”;
    • Bahwa tujuan terdakwa TANDIO JUNAIDI Als BANDIT Bin Alm TAN HELMI mengambil uang dalam kontak infaq Masjid Darrul Hikmah adalah untuk mendapatkan uang.
    • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak infaq Masjid Darrul Hikmah dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus Masjid Darrul Hikmah selaku pemilik;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Pengurus Masjid Darrul Hikmah mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.055.000,- (satu juta lima puluh lima ribu rupiah).

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

-------Bahwa ia terdakwa TANDIO JUNAIDI Als BANDIT Bin Alm TAN HELMI pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 02.00 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Masjid Darrul Hikmah Jl. Sultan Syarif Hasim Gg. Telkom Rt. 007 Rw. 003 Kel/Desa. Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada

 

 
   

suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa jalan kaki dari Pasar Seni menuju Masjid Darrul Hikmah dengan membawa 1 (satu) buah kawat besi (Daftar Pencarian Barang/DPB) yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, sesampainya dihalaman Masjid Darrul Hikmah Terdakwa langsung membentuk 1 (satu) buah Kawat besi tersebut membentuk letter L kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah Kawat besi yang sudah berbentuk Letter L tersebut ke dalam lubang kotak infaq milik Masjid Darrul Hikmah yang berada di teras masjid kemudian setelah terkumpul uang sejumlah Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu) Terdakwa pergi meninggalkan Masjid Darrul Hikmah selanjutnya Terdakwa pergi ke sebuah warung untuk membeli rokok dan air minum setelah itu Terdakwa pun kembali ke rumah Terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul

12.00 Wib Terdakwa mendapat kabar bahwa perbuatan terdakwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib di Masjid Darrul Hikmah terekam cctv kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa kembali ke Masjid Darrul Hikmah kemudian mengambil 1 (satu) buah kursi plastik warna merah yang terletak di luar Masjid Darrul Hikmah kemudian menaiki kursi merah tersebut dan mencabut 1 (satu) buah cctv yang terpasang diatas plafon luar Masjid Darrul Hikmah kemudian Terdakwa pulang melalui belakang menara telkomunikasi di dekat Masjid Darrul Hikmah tersebut kemudian Terdakwa buang 1 (satu) buah CCTV tersebut ke semak-semak agar tidak ada video atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan;

    • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah pernah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 324/Pid.B/2016/PN.Sak tanggal 08 November 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) karena melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”;
    • Bahwa tujuan terdakwa TANDIO JUNAIDI Als BANDIT Bin Alm TAN HELMI mengambil uang dalam kontak infaq Masjid Darrul Hikmah adalah untuk mendapatkan uang.
    • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak infaq Masjid Darrul Hikmah dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus Masjid Darrul Hikmah selaku pemilik;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Pengurus Masjid Darrul Hikmah mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.055.000,- (satu juta lima puluh lima ribu rupiah).

 

       
       
 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------

A T A U

K e t i g a

-------Bahwa ia terdakwa TANDIO JUNAIDI Als BANDIT Bin Alm TAN HELMI pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 02.00 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Masjid Darrul Hikmah Jl. Sultan Syarif Hasim Gg. Telkom Rt. 007 Rw. 003 Kel/Desa. Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

    • Berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa jalan kaki dari Pasar Seni menuju Masjid Darrul Hikmah dengan membawa 1 (satu) buah kawat besi (Daftar Pencarian Barang/DPB) yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, sesampainya dihalaman Masjid Darrul Hikmah Terdakwa langsung membentuk 1 (satu) buah Kawat besi tersebut membentuk letter L kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah Kawat besi yang sudah berbentuk Letter L tersebut ke dalam lubang kotak infaq milik Masjid Darrul Hikmah yang berada di teras masjid kemudian setelah terkumpul uang sejumlah Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu) Terdakwa pergi meninggalkan Masjid Darrul Hikmah selanjutnya Terdakwa pergi ke sebuah warung untuk membeli rokok dan air minum setelah itu Terdakwa pun kembali ke rumah Terdakwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul

12.00 Wib Terdakwa mendapat kabar bahwa perbuatan terdakwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib di Masjid Darrul Hikmah terekam cctv kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa kembali ke Masjid Darrul Hikmah kemudian mengambil 1 (satu) buah kursi plastik warna merah yang terletak di luar Masjid Darrul Hikmah kemudian menaiki kursi merah tersebut dan mencabut 1 (satu) buah cctv yang terpasang diatas plafon luar Masjid Darrul Hikmah kemudian Terdakwa pulang melalui belakang menara telkomunikasi di dekat Masjid Darrul Hikmah tersebut kemudian Terdakwa buang 1 (satu) buah CCTV tersebut ke semak-semak agar tidak ada video atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan;

    • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah pernah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 324/Pid.B/2016/PN.Sak tanggal 08 November 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) karena melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”;
    • Bahwa tujuan terdakwa TANDIO JUNAIDI Als BANDIT Bin Alm TAN HELMI mengambil

 

 
   

uang dalam kontak infaq Masjid Darrul Hikmah adalah untuk mendapatkan uang.

    • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak infaq Masjid Darrul Hikmah dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus Masjid Darrul Hikmah selaku pemilik;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Pengurus Masjid Darrul Hikmah mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.055.000,- (satu juta lima puluh lima ribu rupiah).

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88