Dakwaan |
Dari hasil Analisa kasus dan analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang saling berhubungan, maka secara de facto (fakta) dan schuld (kesalahan) terhadap tersangka atas nama AGUS PRANATA SEMBIRING Als. NATA patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana, dan dapat ditingkatkan ke dalam tahap Penuntutan. |