Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H SINAR YAFLI Alias JEFRI Bin SYAFARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3223 /L.4.17/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINAR YAFLI Alias JEFRI Bin SYAFARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

 

Bahwa Terdakwa SINAR YAFLI Alias JEFRI Bin SYAFARUDIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di ruko yang beralamat Jalan Lintas Timur KM.59 RT.015 RW.006, Desa Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara HASAN (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dengan maksud membeli narkotika jenis shabu kepada Saudara HASAN, kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan mengirimkan uang melalui transfer dengan cara BRIlink kepada Saudara HASAN, lalu Saudara HASAN mengirimkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi ke Loket Rajawali di kerinci dan mengambil shabu yang disimpan didalam kotak yang berisikan indomie, setelah Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, lalu Terdakwa langusng membuka salah satu bungku indomie tersebut yang mana berisikan 2 (dua) plastik narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa langsung membagi narkotika jenis shabu menjadi 40 (empat puluh) paket dan Terdakwa akan menjual dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per paketnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat itu ada pembeli narkotika jenis shabu datang kerumah Terdakwa dan membeli 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian Terdakwa menerima uang tersebut dan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi MARTUA SIMBOLON bersama dengan Saksi ANDIKA ESRON PARSAULIAN SIMANJUNTAK

mendapatkan informasi bahwa di rumah yang beralamat Jalan Lintas Timur KM.59 RT.015 RW.006, Desa Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi MARTUA bersama dengan Saksi ANDIKA langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa, lalu terhadap Terdakwa dilaukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi EKO YONO dan Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 37 (tiga puluh tujuh) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) butir pil ekstasi, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek OPPO, 4 (empat) pack plastik klip bening, 3 (tiga) buah plastik bening pembungkus, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus, 1 (satu) buah plastic warna hitam, 1 (satu) buah plastik warna putih bertulis “ALFAMART”, 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah botol kaca, 1 (satu) buah tas, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah botol warna putih dan botol tersebut disimpan disamping tembok di dekat kendang ayam. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Siak guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaia dengan Nomor : 015/BB/V/14329.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh BENNY SAPUTRA, S.E.I. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian UPC Kereta Api atas nama Terdakwa SINAR YAFLI Alias JEFRI, dihadapan JASSOBRI pangkat Bripka, NRP 86111527 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:
    • 37 (tiga puluh tujuh) peket / bungkus plastik klip putih bening didalam nya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 173,00 gram, berat pembungkusnya 9,53 gram dan berat bersih 163,47 gram.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening didalam nya berisikan diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 (satu) butir dengan berat kotor 0,48 gram, berat pembungkusnya 0,11 gram dan berat bersih 0,37 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 1821/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S. S.Si. selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 2512/2025/NNF, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna orange dengan berat netto 0,37 gram diberi nomor barang bukti 2513/2025/NNF, 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL diberi nomor barang bukti 2514/2025/NNF yang disita dari Terdakwa SINAL YAFLI Alias JEFRI Bin SYAFARUDIN dengan kesimpulan bahwa barang bukti 2512/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang bukti 2513/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti 2514/2025/NNF tersebut benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa SINAR YAFLI Alias JEFRI Bin SYAFARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SINAR YAFLI Alias JEFRI Bin SYAFARUDIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di ruko yang beralamat Jalan Lintas Timur KM.59 RT.015 RW.006, Desa Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi MARTUA SIMBOLON bersama dengan Saksi ANDIKA ESRON PARSAULIAN SIMANJUNTAK

mendapatkan informasi bahwa di rumah yang beralamat Jalan Lintas Timur KM.59 RT.015 RW.006, Desa Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi MARTUA bersama dengan Saksi ANDIKA langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa, lalu terhadap Terdakwa dilaukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi EKO YONO dan Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 37 (tiga puluh tujuh) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) butir pil ekstasi, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek OPPO, 4 (empat) pack plastik klip bening, 3 (tiga) buah plastik bening pembungkus, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus, 1 (satu) buah plastic warna hitam, 1 (satu) buah plastik warna putih bertulis “ALFAMART”, 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah botol kaca, 1 (satu) buah tas, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah botol warna putih dan botol tersebut disimpan disamping tembok di dekat kendang ayam. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Siak guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaia dengan Nomor : 015/BB/V/14329.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh BENNY SAPUTRA, S.E.I. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian UPC Kereta Api atas nama Terdakwa SINAR YAFLI Alias JEFRI, dihadapan JASSOBRI pangkat Bripka, NRP 86111527 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa:
    • 37 (tiga puluh tujuh) peket / bungkus plastik klip putih bening didalam nya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 173,00 gram, berat pembungkusnya 9,53 gram dan berat bersih 163,47 gram.
    • 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening didalam nya berisikan diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 (satu) butir dengan berat kotor 0,48 gram, berat pembungkusnya 0,11 gram dan berat bersih 0,37 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 1821/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S. S.Si. selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 2512/2025/NNF, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna orange dengan berat netto 0,37 gram diberi nomor barang bukti 2513/2025/NNF, 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL diberi nomor barang bukti 2514/2025/NNF yang disita dari Terdakwa SINAL YAFLI Alias JEFRI Bin SYAFARUDIN dengan kesimpulan bahwa barang bukti 2512/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang bukti 2513/2025/NNF tersebut adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti 2514/2025/NNF tersebut benar mengandung METAMFETAMINA.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa SINAR YAFLI Alias JEFRI Bin SYAFARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88