| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 47/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00002, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 14/SBT/2005, luas 15.422 dan Sertifikat Hak Milik No. 48/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00003, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 15/SBT/2005, luas 16.929 tercatat atas nama WILDAN adalah milik Penggugat;Menyatakan perbuatan Tergugat I dan / atau Tergugat III menguasai Sertifikat Hak Milik No. 47/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00002, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 14/SBT/2005, luas 15.422 dan Sertifikat Hak Milik No. 48/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00003, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 15/SBT/2005, luas 16.929 tercatat atas nama WILDAN (Penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;Menyatakan “Surat Kesepakatan Perdamaian” tertanggal 29 September 2022 tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya;Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan atau pihak ketiga lainnya yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 47/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00002, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 14/SBT/2005, luas 15.422 dan Sertifikat Hak Milik No. 48/Sisa/Kelurahan Simpang Belutu, NIB:00003, Letak Jalan Kandis, terbit tanggal 30-06-2005, Surat Ukur tanggal 30 – 06-2005 No. 15/SBT/2005, luas 16.929 tercatat atas nama WILDAN (Penggugat) untuk menyerahkan kepada Penggugat;Bilamana dalam waktu 14 (empat) hari sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti, ternyata tidak diserahkan kepada Penggugat, maka ke 2 sertifikat tersebut dinyatakan tidak berlaku dan Tergugat V dihukum untuk menerbitkan sertifikat pengganti sebagai bukti kepemilikan Penggugat atas tanah tersebut;Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoer baar Bij Vorraad) sekalipun ada banding, kasasi atau verzet;Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |