- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut Hukum jual beli tanah yang terletak di Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak antara Tergugat selaku Penjual dengan Penggugat selaku pembeli terhadap Sertipikat yaitu:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1121 atas nama Sujadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sempadan tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ali Mustofa
- Sebelah Timur berbatas dengan Rohayatun
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sardi
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tarigan 3. Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak untuk melakukan proses peralihan hak / proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1121 atas nama Sujadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sempadan tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ali Mustofa
- Sebelah Timur berbatas dengan Rohayatun
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sardi
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tarigan
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak /balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1121 atas nama Sujadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sempadan tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ali Mustofa
- Sebelah Timur berbatas dengan Rohayatun
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sardi
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tarigan
5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).
|