Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2026/PN Sak NUR GIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR GIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIZKI, S.H.NUR GIANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas Pemohon pada Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kutipan Akad Nikah Pemohon, yang tercatat nama Orang Tua Pemohon awalnya ayah (KASIADI) dan Ibu (MARIAH) menjadi ayah (IKSAN) ibu (TATIK MARYATI) yang disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, setelah salinan resmi Penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk mencatat Perubahan identitas nama orang tua Pemohon dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan menyesuaikan seluruh data yang dirubah serta menerbitkan kembali Dokumen Kependudukan Pemohon yang telah disesuaikan dengan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.??

Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88