Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
98/Pid.C/2025/PN Sak ERIK CANDRA TINAMBUNAN 1.ILMAN POHAN
2.MAHMUDIN DAULAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/280/VIII/RES.1.8/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIK CANDRA TINAMBUNAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILMAN POHAN[Penahanan]
2MAHMUDIN DAULAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat :

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi keterangan tersangka dan Barang Bukti serta dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka , Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka an. ILMAN POHAN dan MAHMUDIN DAULAI. telah cukup bukti diduga keras telah melakukan tindak Pidana Pencurian ringan”  sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)” 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88