Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2026/PN Sak Darmuji Karyani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darmuji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.,M.HDarmuji
Tergugat
NoNama
1Karyani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  14 Maret tahun 2018 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  167 tanggal 30 Desember tahun 1986 yang luasnya 20.000 M?2; yang terletak di Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Sunardi                            Nib No: 815;
  • Selatan dengan Silagan                           Nib No: 833;
  • Timur dengan Martoharsono                   Nib No: 820;
  • Barat dengan Arifin                                 Nib No: 822.

        Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 167 tanggal 30 Desember tahun 1986 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasub, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas;
  • Utara dengan Sunardi                            Nib No: 815;
  • Selatan dengan Silagan                           Nib No: 833;
  • Timur dengan Martoharsono                   Nib No: 820;
  • Barat dengan Arifin                                 Nib No: 822.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 167 tanggal 30 Desember tahun 1986 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 167 tanggal 30 Desember tahun 1986 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

SUBSIDEIR:

 

       Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88