| Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 20 Agustus tahun 2009 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 3496 tanggal 21 Oktober tahun 1991 yang luasnya 20.000 M?2; yang terletak di Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :
- Utara dengan Irak Nib No: 177/178;
- Selatan dengan Marino Nib No: 37/378;
- Timur dengan Narto Nib No: 347;
- Barat dengan Jalan Nib No: 345.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 3496 tanggal 21 Oktober tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas :
- Utara dengan Irak Nib No: 177/178;
- Selatan dengan Marino Nib No: 37/378;
- Timur dengan Narto Nib No: 347;
- Barat dengan Jalan Nib No: 345.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 3496 tanggal 21 Oktober tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3496 tanggal 21 Oktober tahun 1991 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |