Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Sak Muhammad Luqman Hakim M. Ali Sujari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Luqman Hakim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.,M.HMuhammad Luqman Hakim
Tergugat
NoNama
1M. Ali Sujari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  3 Januari tahun 2022 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  144 tanggal 27 Desember tahun 2005 yang luasnya 16.066 M yang terletak di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Suprapti                  Nib No: 00117;
  • Selatan dengan Muntamah           Nib No: 00119;
  • Timur dengan Saeno                     Nib No:  -       ;
  • Barat dengan Selamet                   Nib No:  -      .

        Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 144 tanggal 27 Desember tahun 2005 atas nama Tergugat seluas 16.066 M2 yang terletak di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Suprapti                  Nib No: 00117;
  • Selatan dengan Muntamah           Nib No: 00119;
  • Timur dengan Saeno                     Nib No:  -       ;
  • Barat dengan Selamet                   Nib No:  -      .

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 144 tanggal 27 Desember tahun 2005 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 144 tanggal 27 Desember tahun 2005 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

SUBSIDEIR:

 

       Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88