Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.Sus-LH/2025/PN Sak Baktiar P. Lbn Toruan 1.PT. Chevron Pacific Indonesia
2.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Pusat di Jakarta, Cq. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)
Nomor Perkara 73/Pdt.Sus-LH/2025/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Baktiar P. Lbn Toruan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS PETER ANDERSON P, S.HBaktiar P. Lbn Toruan
Tergugat
NoNama
1PT. Chevron Pacific Indonesia
2Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Pusat di Jakarta, Cq. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Repubilk Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA;

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum atas Pencemaran Lingkungan berupa Limbah B3 di lahan milik PENGGUGAT yang mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian;
  3. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup secara langsung dan seketika kepada PENGGUGAT, yaitu:
    1. KERUGIAN MATERIIL:

Bahwa PENGGUGAT telah mengalami kerugian yaitu berkurangnya pendapatan dari hasil sewa 5 unit rumah kontrakan milik Penggugat akibat tanah milik Penggugat tercemar oleh Limbah B3, maka selayaknya PARA TERGUGAT membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebagai berikut:

  • Kerugian pendapatan dari biaya sewa 5 (lima) unit rumah kontrakan selama 11 tahun :

Biaya sewa untuk 1 unit rumah Kontrakan seharusnya adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, namun dikarenakan air dan tanah rumah kontrakan milik Penggugat tersebut tercemar limbah minyak, maka biaya sewa 1 unit rumah kontrakan turun menjadi Rp. 850.000,-/unit perbulan, sehinga kerugian untuk 1 unit kontrakan adalah Rp.650.000/ unit perbulan.

Sehingga kerugian yang dialami oleh Penggugat terhadap 5 unit kontrakan selama 11 tahun adalah Rp.650.000 x 5 unit = Rp.3.250.000/ bulan x 132 bulan (11 tahun) = Rp.429.000.000.

  • Biaya Pemulihan Lahan:

Biaya Pemulihan Lahan PENGGUGAT sampai dengan dipulihkan kembali adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Sehingga total kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT adalah berjumlah Rp.429.000.000 + Rp.2.000.000.000 =                            Rp. 2.429.000.000 (dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah).

  1. KERUGIAN IMMATERIL:

Bahwa akibat tercemarnya tanah milik PENGGUGAT oleh perbuatan PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT, PENGGUGAT merasa dilecehkan dan tidak dihargai selaku warga Masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan akibat perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga untuk memulihkannya perlu menurut Hukum PENGGUGAT meminta kerugian Immateril sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);

Maka total kerugian Materiil dan Immateril yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp.2.429.000.000 + Rp.100.000.000.000,- = Rp. 102.429.000.000,- (seratus dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT I yang terletak di Sentral Senayan I Office Tower Lt. 12, Jl. Asia Afrika No. 8, RT.1/RW.3, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa Rp.1.000.000,- /hari atas keterlambatan pembayaran sejak perkara ini diputus;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (oitverbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, dan kasasi;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDER :

  • x aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88