| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan identitas Para Pemohon yang benar adalah:
|
Nama
|
:
|
ADE MARTUA HARRI HARAHAP
|
|
NIK
|
:
|
1277042404840004
|
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
:
|
Simapil Apil, 24 April 1984
|
|
Nama Orang Tua
|
:
|
Ayah : Parlindungan Harahap
Ibu : Roslina Nasution
|
|
Nama
|
:
|
KOLLI AGUSTINA HARAHAP
|
|
NIK
|
:
|
1277045506860002
|
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
:
|
Padang Sidimpuan, 15 Juni 1986
|
|
Nama Orang Tua
|
:
|
Ayah : Masrul Harahap
Ibu : Nur Haminah
|
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan, perbaikan dan penyesuaian identitas pada dokumen kependudukan Para Pemohon, termasuk Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, agar sesuai dengan identitas Para Pemohon yang sebenarnya;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki dan menyesuaikan data anggota keluarga dalam Kartu Keluarga Para Pemohon, termasuk pencantuman seluruh anak Para Pemohon dalam Kartu Keluarga yang benar;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk mencatat perubahan, perbaikan dan penyesuaian identitas Para Pemohon dalam dokumen kependudukan Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk menonaktifkan dan/atau menghapus data Kartu Keluarga ganda maupun data kependudukan ganda yang tidak sesuai dengan identitas Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk menerbitkan kembali dokumen kependudukan Para Pemohon yang baru dan benar sesuai dengan Penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
Demikian permohonan ini Pemohon ajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, atas berkenannya Bapak/Ibu untuk memeriksa perkara permohonan Pemohon serta memberikan penetapan, Pemohon ucapkan terima kasih. |