| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa YOLANDA Als NANDA Bin SUKMA YUSUF pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Lingkar Naga, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa menghubungi sdr. ILHAM (masuk dalam daftar pencarian orang) dan mengatakan bahwa Terdakwa hendak mengambil narkoitka jenis sabu, lalu sdr. ILHAM mengatakan kepada Terdakwa agar narkotika jenis sabu diambil pada pagi harinya saja. Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa pergi dari Kabupaten Siak menuju ke Jl. Riau, Kota Pekanbaru untuk menjemput narkotika jenis sabu dari sdr. ILHAM. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa tiba di Jl. Riau tersebut dan bertemu dengan sdr. ILHAM, lalu Terdakwa membayarkan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada sdr. ILHAM, kemudian sdr. ILHAM menyerahkan 1 (satu) pack pelastik klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ±13 gr (tiga belas gram) kepada Terdakwa, dan Terdakwa menerima 1 (satu) pack pelastik klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa pulang ke Kabupaten Siak dan pergi kerumah sdr. BAYU (masuk dalam daftar pencarian orang) yang berada di Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak untuk menimbang narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB setibanya Terdakwa di rumah sdr. BAYU, Terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket berukuran besar. Kemudian dari 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu Terdakwa simpan dirumah Terdakwa tepatnya dibawah tempat tidur, sementara 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa bagi lagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual. Kemudian pada hari Senin Terdakwa mulai menjual narkotika jenis sabu tersebut, sehingga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibagi menjadi beberapa paket kecil tersebut habis terjual.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan dibawah tempat tidur, dan Terdakwa bagi menjadi beberapa paket lebih kecil, lalu Terdakwa pergi ke Dusun Lingkar Naga, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan Nopol BM 4792 TX untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pesanan dari sdr. ALIM, sdr. UJANG dan sdr. RONI (masuk dalam daftar pencarian orang). Selanjutnya setelah berhasil menjualkan narkotika sabu tersebut, sekira pukul 21.30 WIB ketika Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang tepatnya di Jl. Pertamina, Dusun Bathin Pandan, RT 016 / RW 005, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak Terdakwa diberhentikan oleh Saksi RIAN PRATAMA, Saksi RIZKI dan Saksi KRISMAN JAYA LAOLI (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Sektor Koto Gasib). Selanjutnya Saksi RIAN PRATAMA, Saksi RIZKI dan Saksi KRISMAN JAYA LAOLI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUTOMO (selaku Ketua RT setempat), dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) unit timbangan digital scale mini warna hijau.
- 1 (satu) pack plastic klip bening ukuran besar.
- 1 (satu) pack plastic klip bening ukuran sedang.
- 1 (satu) buah mancis warna hijau.
- 1 (satu) buah kaca pirex.
- 1 (satu) buah sendok dari bahan sedotan plastik warna biru.
- 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno 11 warna ungu.
- 1 (satu) buah obor mini.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Cepek 100 warna kuning.
- 1 (satu) buah dompet merk Horse Imperial warna hitam.
- 2 (dua) buah plastik kresek asoy warna hitam.
- 1 (satu) buah tisu pembungkus.
- Uang tunai sebesar Rp. 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BM 4792 TX.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya dirumahnya yang berada di Dusun Suka Makmur, RT 002 / RW 001, Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Selanjunya dilakukan pengembangan dirumah Terdakwa, yang dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket plastik klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya dari pengakuan Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yang didapat dari sdr. ILHAM. Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.535/BB/VIII/10267/2025 pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Pasar Kodim, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan terhadap 4 (empat) paket / bungkus pelastik klip bening berukuran besar didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,16 gr (sepuluh koma satu enam gram), berat pembungkusnya 2,15 gr (dua koma satu lima gram) dan berat bersihnya 8,01 gr (delapan koma nol satu) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2997/NNF/2025 tanggal 01 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus pelastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,01 gr (delapan koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 4345/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM. dan Abdillah Adam, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa YOLANDA Als NANDA Bin SUKMA YUSUF pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pertamina, Dusun Bathin Pandan, RT 016 / RW 005, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Pertamina, Dusun Bathin Pandan, RT 016 / RW 005, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB anggota Kepolisian Sektor Koto Gasib tiba dilokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, lalu sekira pukul 22.30 WIB Saksi RIAN PRATAMA, Saksi RIZKI dan Saksi KRISMAN JAYA LAOLI (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Sektor Koto Gasib) melihat Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan Nopol BM 4792 TX dengan gerakan yang mencurigakan. Selanjutnya Saksi RIAN PRATAMA, Saksi RIZKI dan Saksi KRISMAN JAYA LAOLI memberhentikan Terdakwa, dan dengan didampingi Saksi SUTOMO (selaku Ketua RT setempat) dilakukan penggeledahan terahadap Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) unit timbangan digital scale mini warna hijau.
- 1 (satu) pack plastic klip bening ukuran besar.
- 1 (satu) pack plastic klip bening ukuran sedang.
- 1 (satu) buah mancis warna hijau.
- 1 (satu) buah kaca pirex.
- 1 (satu) buah sendok dari bahan sedotan plastik warna biru.
- 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno 11 warna ungu.
- 1 (satu) buah obor mini.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Cepek 100 warna kuning.
- 1 (satu) buah dompet merk Horse Imperial warna hitam.
- 2 (dua) buah plastik kresek asoy warna hitam.
- 1 (satu) buah tisu pembungkus.
- Uang tunai sebesar Rp. 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BM 4792 TX.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya dirumahnya yang berada di Dusun Suka Makmur, RT 002 / RW 001, Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Selanjunya dilakukan pengembangan dirumah Terdakwa, yang dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket plastik klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya dari pengakuan Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yang didapat dari sdr. ILHAM. Kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.535/BB/VIII/10267/2025 pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Pasar Kodim, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti diperoleh hasil penimbangan terhadap 4 (empat) paket / bungkus pelastik klip bening berukuran besar didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,16 gr (sepuluh koma satu enam gram), berat pembungkusnya 2,15 gr (dua koma satu lima gram) dan berat bersihnya 8,01 gr (delapan koma nol satu) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2997/NNF/2025 tanggal 01 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap 1 (satu) bungkus pelastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus pelastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,01 gr (delapan koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 4345/2025/NNF dengan Kesimpulan dari Analisis yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni, MM. dan Abdillah Adam, S.Si bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------- |