Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
1.ONE SAPUTRA Als. ONE bin MISYADI
2.LEO WALDI SURBAKTI Als LEO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-140/L.4.17/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONE SAPUTRA Als. ONE bin MISYADI[Penahanan]
2LEO WALDI SURBAKTI Als LEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
    1. Dakwaan:                   

 

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ONE SAPUTRA Als. ONE bin MISYADI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa LEO WALDI SURBAKTI Als LEO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), saksi IRFAN IRAWAN Als IPAN Bin RASIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi HASIDIN Als KASIDIN bin KANIN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang Pancaeka sekitar jembatan gorong – gorong, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi HASIDIN menghubungi saksi IRFAN melalui WhatsApp untuk menyampaikan ketersediaan Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian saksi IRFAN sepakat untuk bekerjasama menjual Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 WIB yang bertempat di RUTAN KELAS IIB Siak Sri Indrapura, Saksi HASIDIN menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I jenis shabu kepada Terdakwa I ONE yang merupakan rekan sekamar di RUTAN Siak, kemudian Terdakwa I ONE meminta Saksi HASIDIN untuk menunggu Terdakwa I ONE mencarikan Narkotika Golongan I jenis shabu, selanjutnya Terdakwa I ONE menghubungi Terdakwa II LEO dan menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I Jenis shabu, lalu Terdakwa II LEO meminta Terdakwa I ONE untuk menunggu agar Terdakwa II LEO mencari saudara JULI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berada di luar RUTAN Siak, selanjutnya Terdakwa II LEO menghubungi saudara JULI untuk menanyakan ketersediaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, kemudian saudara JULI mensepakati untuk menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut ke saksi IRFAN dengan harga per kantongnya sebesar lebih kurang Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saudara JULI meminta Nomor handphone saksi IRFAN kepada Terdakwa II LEO, lalu Tersaangka III LEO meminta Nomor Handphone saksi IRFAN kepada Terdakwa I ONE dan Terdakwa II LEO bersama Terdakwa I ONE mensepakati harga jual perkantongnya sebesar lebih kurang Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), Kemudian Terdakwa I ONE meminta nomor Handphone saksi IRFAN kepada Saksi HASIDIN dan Terdakwa I ONE bersama Saksi HASIDIN mensepakati harga Narkotika Golongan I Jenis shabu per kantongnya sebesar lebih kurang Rp3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi HASIDIN memberikan Nomor Handphone saksi IRFAN kepada Terdakwa I ONE, kemudian Terdakwa I ONE memberikannya kepada Terdakwa II LEO dan Terdakwa II LEO mengirimkan Nomor Handphone saksi IRFAN kepada saudara JULI, selanjutnya Saksi HASIDIN menghubungi saksi IRFAN untuk menyampaikan akan ada Pihak yang menghubungi saksi IRFAN terkait lokasi pengambilan Narkotika Golongan I jenis shabu yang akan diserahkan kepada saksi IRFAN dan Saksi HASIDIN bersama saksi IRFAN mensepakati harga per Kantong Narkotika Golongan I jenis shabu sebesar lebih kurang Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian saudara JULI menghubungi saksi IRFAN menyampaikan pergi menjemput Narkotika Golongan I Jenis shabu di daerah Gang Pancaeka di sekitar jembatan gorong – gorong, selanjutnya saksi IRFAN pergi menjemput Narkotika Golongan I Jenis shabu ke Jembatan gorong -gorong tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 2 (dua) kantong Narkotika Golongan I jenis shabu, lalu saksi IRFAN pulang ke rumahnya yang bertempat di Gang Ismail, Dusun Tani Jaya, RT.002/ RW.007,  Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pagi harinya membagi 2 (dua) kantong Narkotika Golongan I Jenis shabu menjadi beberapa bagian untuk mempermudah saksi IRFAN menjual kepada pembeli.
  • Bahwa sistem kerja yang disepakati antara saksi IRFAN dengan Saksi HASIDIN dengan cara menjual Narkotika Golongan I jenis shabu terlebih dahulu baru saksi IRFAN mengirimkan sejumlah uang tersebut kepada Saksi HASIDIN.
  • Bahwa harga yang disepakati antara saksi IRFAN dengan Saksi HASIDIN yaitu untuk 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I jenis shabu setelah berhasil terjual dan kemudian saksi IRFAN menyerahkan uang sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi HASIDIN.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I jenis shabu, Saksi HASIDIN mendapat keuntungan bersih sebesar  lebih kurang Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga Saksi HASIDIN akan membayarkan uang sejumlah Rp3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I ONE per kantong Narkotika Golongan I jenis shabu.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I jenis shabu, Terdakwa I ONE mendapat keuntungan sebesar lebih kurang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa I ONE akan membayarkan uang sejumlah Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II LEO per kantong Narkotika Golongan I Jenis shabu.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I jenis shabu, Terdakwa II LEO mendapat keuntungan sebesar lebih kurang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa II LEO akan membayarkan uang sejumlah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saudara JULI per kantong Narkotika Golongan I Jenis shabu.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB Anggota Kepolisian Resor Siak mendapatkan Informasi dari Masyarakat terkait sering terjadi Transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu di daerah sekitar Gang Ismail, Dusun Tani Jaya, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, kemudian Anggota Kepolisian Resor Siak pergi menuju Gang  Ismail, Dusun Tani Jaya, RT.002/ RW.007,  Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak tepatnya di halaman rumah saksi IRFAN, kemudian pada waktu bersamaan saksi IRFAN sedang melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu, selanjutnya Anggota Kepolisian Resor Siak menangkap saksi IRFAN dan saksi IRFAN berhasil melarikan diri hingga sempat melemparkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu di sekitar halaman rumah saksi IRFAN, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan Penggeledahan terhadap badan dan rumah saksi IRFAN dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama saudara ABDUL MUTHOLIB Als THOLIB dan ditemukan:
        1. 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis shabu

Yang ditemukan di tanah sekitar rumah saksi IRFAN.

        1. 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I Jenis shabu;

Yang ditemukan di balik pintu rumah saksi IRFAN.

        1. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
        2. 1 (satu) helai tisu;
        3. 1 (satu) buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok;
        4. 1 (satu) buah plastik warna putih;
        5. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu) rupiah;
        6. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu) rupiah;
        7. 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu) rupiah;
        8. 4 (empat) uang pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu) rupiah;
        9. 1 (satu) unit handphone infinix gt;

Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, saksi IRFAN mengakui barang-barang diatas adalah milik saksi IRFAN dan dalam penguasaan saksi IRFAN. Kemudian setelah di interogasi oleh Anggota Kepolisian, saksi IRFAN mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu dari Saksi HASIDIN dan setelah saksi HASIDIN di interogasi diakui Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut didapatkan dengan bantuan dari Para Terdakwa.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira Pukul 15.00 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak melakukan pengembangan Perkara dan menangkap Saksi HASIDIN, Terdakwa I ONE dan Terdakwa II LEO yang bertempat di RUTAN Kelas IIB Siak Sri Indrapura dan mengamankan ketiga Handphone milik Saksi HASIDIN, Terdakwa I ONE dan Terdakwa II LEO dan setelah di interogasi pihak Kepolisian Resor Siak ditemukan riwayat chat yang dilakukan oleh Saksi HASIDIN, Terdakwa I ONE dan Terdakwa II LEO dalam melancarkan perbuatan tindak pidana Narkotika yang semula saksi IRFAN tidak memiliki akses dalam memperoleh Narkotika Golongan I Jenis Shabu hingga akhirnya dengan permufakatan dan bantuan Saksi HASIDIN, Terdakwa I ONE dan Terdakwa II LEO, saksi IRFAN berhasil menerima Narkotika Golongan I Jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang Nomor: 156/BB/VIII/14329.00/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Terdakwa I IRFAN IRAWAN Als IPAN Bin RASIDIN dihadapan DOLI ERIKSON L TOBING selaku Penyidik Pembantu telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa:
  • 8 (delapan) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 5.92 gram dan berat bersih 4.54 gram.

Dengan perincian sebagai berikut:

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4.54 gram, digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA Riau.
  2. 8 (delapan) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 1.38 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 2978/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dengan jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
  1. Barang bukti dengan nomor 4331/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  2. Barang bukti dengan nomor 4332/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

Keterangan:

METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa ONE SAPUTRA Als. ONE bin MISYADI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa LEO WALDI SURBAKTI Als LEO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), saksi IRFAN IRAWAN Als IPAN Bin RASIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi HASIDIN Als KASIDIN bin KANIN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang  Ismail, Dusun Tani Jaya, RT.002/ RW.007,  Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di halaman rumah Terdakwa I atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira p ukul 21.00 WIB Anggota Kepolisian Resor Siak mendapatkan Informasi dari Masyarakat terkait sering terjadi Transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu di daerah sekitar Gang Ismail, Dusun Tani Jaya, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, kemudian Anggota Kepolisian Resor Siak pergi menuju Gang  Ismail, Dusun Tani Jaya, RT.002/ RW.007,  Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak tepatnya di halaman rumah saksi IRFAN, kemudian pada waktu bersamaan saksi IRFAN sedang melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu, selanjutnya Anggota Kepolisian Resor Siak menangkap saksi IRFAN dan saksi IRFAN berhasil melarikan diri hingga sempat melemparkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu di sekitar halaman rumah saksi IRFAN, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan Penggeledahan terhadap badan dan rumah saksi IRFAN dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama saudara ABDUL MUTHOLIB Als THOLIB dan ditemukan:
        1. 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis shabu

Yang ditemukan di tanah sekitar rumah saksi IRFAN.

        1. 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I Jenis shabu;

Yang ditemukan di balik pintu rumah saksi IRFAN.

        1. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
        2. 1 (satu) helai tisu;
        3. 1 (satu) buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok;
        4. 1 (satu) buah plastik warna putih;
        5. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu) rupiah;
        6. 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu) rupiah;
        7. 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu) rupiah;
        8. 4 (empat) uang pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu) rupiah;
        9. 1 (satu) unit handphone infinix gt;

Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, saksi IRFAN mengakui barang-barang diatas adalah milik saksi IRFAN dan dalam penguasaan saksi IRFAN. Kemudian setelah di interogasi oleh Anggota Kepolisian, saksi IRFAN mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu dari Saksi HASIDIN dan setelah saksi HASIDIN di interogasi diakui Narkotika Golongan I Jenis shabu tersebut didapatkan dengan bantuan dari Para Terdakwa.

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira Pukul 15.00 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak melakukan pengembangan Perkara dan menangkap Saksi HASIDIN, Terdakwa I ONE dan Terdakwa II LEO yang bertempat di RUTAN Kelas IIB Siak Sri Indrapura dan mengamankan ketiga Handphone milik para Terdakwa dan setelah di interogasi pihak Kepolisian Resor Siak ditemukan riwayat chat yang dilakukan oleh Para Terdakwa dalam melancarkan perbuatan tindak pidana Narkotika yang semula saksi IRFAN tidak memiliki akses dalam memperoleh Narkotika Golongan I Jenis Shabu hingga akhirnya dengan permufakatan dan bantuan Para Terdakwa, saksi IRFAN berhasil menerima Narkotika Golongan I Jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang Nomor: 156/BB/VIII/14329.00/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang atas nama Terdakwa I IRFAN IRAWAN Als IPAN Bin RASIDIN dihadapan DOLI ERIKSON L TOBING selaku Penyidik Pembantu telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa:
  • 8 (delapan) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 5.92 gram dan berat bersih 4.54 gram.

Dengan perincian sebagai berikut:

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4.54 gram, digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA Riau.
  2. 8 (delapan) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 1.38 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 2978/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dengan jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
  1. Barang bukti dengan nomor 4331/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  2. Barang bukti dengan nomor 4332/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

Keterangan:

METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88