Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
DONI ISRAL Als DONI Bin FADIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 286/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2397/L.4.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI ISRAL Als DONI Bin FADIL (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa Terdakwa DONI ISRAL Als DONI Bin FADIL (Alm) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di 3A-26 Area 6 Minas Field Keluarahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa Doni Isral Als DONI Bin FADIL (Alm) masuk ke area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tepatnya di Lokasi 3A-26 Area 6 Minas Field Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor Polisi BM 4116 SAI sambil membawa 1 (satu) buah holedeger, kemudian setibanya di lokasi tersebut Terdakwa menuju area kabel yang berada di sekitar well head dan junction box dan menemukan 1 (satu) buah dodos yang Terdakwa temukan di sekitar lokasi. - Bahwa selanjutnya Terdakwa menggali tanah dengan menggunakan 1 (satu) buah holedeger hingga Terdakwa melihat kabel Surface Cable yang tertanam di dalam tanah, kemudian Terdakwa memotong kabel milik PT Pertamina Hulu Rokan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi hingga kabel Surface Cable terpotong sepanjang ± 50 cm - Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pemotongan kabel tersebut, perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi HENDRI WIJAYA Als HENDRI Bin Alm. SUPARDI dan saksi YOHANIS SIMON Als SIMON yang merupakan Tim Intel Investigasi PT Nawakara Perkasa Nusantara yang sedang melakukan patroli dan penyisiran di area PT Pertamina Hulu Rokan, sehingga Terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawanya sambil meninggalkan sebagian kabel berupa Surface Cable sepanjang ± 50 cm beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian di lokasi kejadian. - Bahwa perbuatan Terdakwa Doni Isral Als DONI Bin FADIL (Alm) memasuki areal PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tepatnya di Lokasi 3A-26 Area 6 Minas Field Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan mengambil kabel Surface Cable milik PT Pertamina Hulu Rokan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik kabel yaitu PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Doni Isral Als DONI Bin FADIL (Alm) tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian material sebesar ± Rp.630,185 (enam ratus tiga puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa DONI ISRAL Als DONI Bin FADIL (Alm) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di 3A-26 Area 6 Minas Field Keluarahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa Doni Isral Als DONI Bin FADIL (Alm) masuk ke area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tepatnya di Lokasi 3A-26 Area 6 Minas Field Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor Polisi BM 4116 SAI sambil membawa 1 (satu) buah holedeger, kemudian setibanya di lokasi tersebut Terdakwa menuju area kabel yang berada di sekitar well head dan junction box dan menemukan 1 (satu) buah dodos yang Terdakwa temukan di sekitar lokasi. - Bahwa selanjutnya Terdakwa menggali tanah dengan menggunakan 1 (satu) buah holedeger hingga Terdakwa melihat kabel Surface Cable yang tertanam di dalam tanah, kemudian Terdakwa memotong kabel milik PT Pertamina Hulu Rokan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi hingga kabel Surface Cable terpotong sepanjang ± 50 cm - Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pemotongan kabel tersebut, perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi HENDRI WIJAYA Als HENDRI Bin Alm. SUPARDI dan saksi YOHANIS SIMON Als SIMON yang merupakan Tim Intel Investigasi PT Nawakara Perkasa Nusantara yang sedang melakukan patroli dan penyisiran di area PT Pertamina Hulu Rokan, sehingga Terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawanya sambil meninggalkan sebagian kabel berupa Surface Cable sepanjang ± 50 cm beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian di lokasi kejadian. - Bahwa perbuatan Terdakwa Doni Isral Als DONI Bin FADIL (Alm) memasuki areal PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tepatnya di Lokasi 3A-26 Area 6 Minas Field Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan mengambil kabel Surface Cable milik PT Pertamina Hulu Rokan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik kabel yaitu PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Doni Isral Als DONI Bin FADIL (Alm) tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian material sebesar ± Rp.630,185 (enam ratus tiga puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88