Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Sak NASIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NASIRIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti Identitas Penulisan Nama Anak Pemohon yang semula tertulis bernama NAFIDZATUN NAFISAH berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1408-LT18042023-0003 tertanggal 26 April 2023 yang dikeluarkan di Kecamatan Sungai Apit oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kecamatan Sungai Apit berganti nama menjadi tertulis dan terbaca bernama HAFIDZATUN NAFISAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/pergantian nama Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88