Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin NASPI (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1449/L.4.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin NASPI (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin NASPI (ALM) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di doorsmeer rumah makan jawa yang beralamat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak terdakwa memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM) (dilakukan penuntutan terpisah), lalu saksi EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Lalu sekira pukul 23.00 Wib saat terdakwa hendak keluar dari kamar doorsmeer tersebut, saksi CRISTIAN SILITONGA Alias CRISTIAN dan saksi MUHAMMAD FIKRI HANIF Alias FIKRI Bin IMRON yang merupakan Tim Opsnal Polsek Nama Lengkap : SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin NASPI (ALM) Nomor Identitas : 1408100708850005 Tempat Lahir : Indra Pura (Sumatera Utara) Umur / Tgl. Lahir : 40 tahun/ 08 Juli 1985 Jenis Kelamin : Laki – laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Perumahan Gramas RT. 003 RW. 011 Kampung Sam - Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMP (tidak tamat) 2 Kandis melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM), lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.09 (dua koma nol sembilan) gram, berat pembungkus 1.19 (satu koma satu sembilan) gram dan berat bersih 0.90 (nol koma sembilan nol) gram yang berada di lantai kamar tersebut, 6 (enam) plastik klip bening ukuran kecil, 4 (empat) plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisi plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar berisi plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) Unit timbangan digital, 2 (dua) kaca pirex, 1 (satu) pipet modifikasi, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah mancis modifikasi, 1 (satu) buah buku catatan warna coklat, 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari kardus, 1 (satu) buah kotak dengan stiker Tesla, Uang Cash sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna hijau dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO A3X warna Maron. Lalu dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa yang terdakwa beli dari saksi EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM). - Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis shabu kepada saksi EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM). - Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dapat memakai narkotika jenis shabu secara gratis dari EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 31/BB/I/60896/2026 tanggal 04 Januari 2026 atas nama EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM) yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN S.H selaku Penaksir Unit Pelaksana Cabang PT. Pegadaian cabang Subrantas, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa : 1 (satu) paket/ bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk putih bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor 2.09 gram, berat pembungkusnya 1.19 gram dan berat bersihnya 0.90 gram, dengan perincian sebagai berikut: 1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.90 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Labfor Polda Riau. 2. Barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu – shabu sisa pengembalian dari Labfor Polda Riau untuk bukti persidangan pengadilan. 3. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1.19 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan. - Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0418/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang disita dari terdakwa EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM), diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Polda dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0695/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0696/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 3. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0697/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 3 - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undangundang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

ATAU KEDUA

---------Bahwa Terdakwa EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM) bersama – sama dengan Saksi SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin NASPI (ALM) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 20.50 Wib saksi CRISTIAN SILITONGA Alias CRISTIAN dan saksi MUHAMMAD FIKRI HANIF Alias FIKRI Bin IMRON yang merupakan Tim Opsnal Polsek Kandis mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, lalu setelah dilakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi yang akurat, sekira pukul 22.30 Wib bertempat di sebuah kamar doorsmeer yang beralamat Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak saksi CRISTIAN SILITONGA Alias CRISTIAN dan saksi MUHAMMAD FIKRI HANIF Alias FIKRI Bin IMRON melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM), lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.09 (dua koma nol sembilan) gram, berat pembungkus 1.19 (satu koma satu sembilan) gram dan berat bersih 0.90 (nol koma sembilan nol) gram yang berada di lantai kamar tersebut, 6 (enam) plastik klip bening ukuran kecil, 4 (empat) plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisi plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar berisi plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) Unit timbangan digital, 2 (dua) kaca pirex, 1 (satu) pipet modifikasi, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah mancis modifikasi, 1 (satu) buah buku catatan warna coklat, 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari kardus, 1 (satu) buah kotak dengan stiker Tesla, Uang Cash sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna hijau dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO A3X warna Maron. Lalu dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa yang terdakwa beli dari saksi EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM). - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 31/BB/I/60896/2026 tanggal 04 Januari 2026 atas nama EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM) yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN S.H selaku Penaksir Unit Pelaksana Cabang PT. Pegadaian cabang Subrantas, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa : 1 (satu) paket/ bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk putih bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor 2.09 gram, berat pembungkusnya 1.19 gram dan berat bersihnya 0.90 gram, dengan perincian sebagai berikut: 1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.90 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Labfor Polda Riau. 2. Barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu – shabu sisa pengembalian dari Labfor Polda Riau untuk bukti persidangan pengadilan. 4 3. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1.19 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan. - Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0418/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang disita dari terdakwa EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM), diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Polda dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0695/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0696/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 3. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0696/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88