Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2026/PN Sak DEWI IKASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI IKASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Bahwa Pemohon yang bernama DEWI IKASARI dan Suami Pemohon yang bernama RAJA BOSTON F. SITEPU adalah Pasangan Suami-Istri yang sah yang telah melangsungkan Pemberkatan Perkawinan secara Agama Kristen Protestan di hadapan Pandita/Pendeta Wina C. Br. Sembiring, S.Th pada tanggal 30 Maret 2018 sesuai dengan Surat Pemberkatan Perkawinan No : 729 yang dikeluarkan oleh Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di KM 15 Perawang, Klasis : Riau-Sumbar;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya Permohonan Pengesahan Perkawinan tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak yang berwenang untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88