Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEDEK HERMANYSAH Bin HARYANTO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saudara ZAI (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dan Saudara JONI PURBA (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 03.40 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di PT. KTU ASTRA Blok 31 Afdeling Alpha Dusun Sialang Tumbang RT.008 RW.010, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara ZAI (DPO) dengan maksud untuk mengajak Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA, kemudian Terdakwa menerima ajakan dari Saudara ZAI dan Terdakwa mengajak Saudara JONI PURBA (DPO), kemudian sekira pukul 21.39, Terdakwa dihubungi oleh Saudara ZAI dengan maksud memberitahukan bahwa Saudara ZAI sudah menunggu Terdakwa dan Saudara JONI PURBA di parit gajah PT. KTU ASTRA Blok 31 Afdeling Alpha Dusun Sialang Tumbang RT.008 RW.010, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Selanjutnya Terdakwa dan Saudara JONI PURBA langsung menuju lokasi tersebut, setelah Terdakwa bersama dengan Saudara JONI PURBA
tiba dan bertemu dengan Saudara ZAI, kemudian Saudara ZAI membagi tugas kepada Terdakwa dan Saudara JONI PURBA, yang mana pada saat itu Terdakwa bertugas sebagai melangsir buah kelapa sawit sedangkan Saudara ZAI dan Saudara JONI PURBA bertugas sebagai yang memanen buah kelapa sawit, kemudian Saudara ZAI langsung memanen buah kelapa sawit yang berada di atas pokok kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek secara bergantian dengan Saudara JONI PURBA, setelah buah kelapa sawit jatuh, kemudian Saudara JONI PURBA mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok, setelah itu Terdakwa langsung memasukkan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah gancu kedalam 1 (satu) buah keranjang rotan yang sudah terpasang ke 1 (satu) unit sepeda motor Merk REVO X warna hitam, lalu Terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut ke parit gajah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk REVO X warna hitam. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 03.40 WIB, Saksi FADRI HENDRIK Bin RAJUDIN bersama dengan Saksi SUGIANTO Bin TARSAM sedang melakukan patroli melihat Terdakwa melintas di areal kebun milik PT. KTU ASTRA, karena merasa curiga kemudian Saksi FADRI bersama dengan Saksi SUGIANTO langsung mengamankan Terdakwa, yang mana pada saat itu Terdakwa sedang membawa buah kelapa sawit dan Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama dengan Saudara ZAI dan Saudara JONI PURBA, kemudian Saksi SUGIANTO langsung menuju lokasi tempat Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut, sesampainya Saksi SUGIANTO di lokasi tersebut, kemudian Saudara ZAI bersama dengan Saudara JONI PURBA melihat Saksi SUGIANTO, dikarenakan Saudara ZAI dengan Saudara JONI PURBA melihat Saksi SUGIANTO, Saudara ZAI dan Saudara JONI PURBA langsung melarikan diri, kemudian Terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Koto Gasib guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saudara ZAI dan Saudara JONI PURBA mengambil 50 (lima puluh) Tandan buah kelapa sawit dengan berat 1640 (seribu enam ratus empat puluh) kilogram yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh PT. KTU ASTRA, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari PT. KTU ASTRA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saudara ZAI dan Saudara JONI PURBA, PT. KTU ASTRA mengalami kerugian kurang lebih Rp.4.542.800,- (empat juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. |