Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2026/PN Sak NURAISAH 1.SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN SIAK
2.PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURAISAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wira Gunawan, S.HNURAISAH
Tergugat
NoNama
1SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN SIAK
2PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIAK Cq. BUPATI SIAK Cq. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BKAD)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pesanan nomor 37/Pes/Setwan/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025, Surat Penawaran nomor: 10.10/D28/X/2025/033 tanggal 10 Oktober 2025, Berita Acara Serah Terima Barang nomor: 37/BA-STB/SETWAN/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 dan Berita Acara Serah Terima Barang (internal) nomor:/BA-STB/SETWAN/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025  dalam sub kegiatan penyediaan bahan logistik kantor yang salah satu pekerjaanya adalah belanja makan dan minum jamuan tamu (makanan dan minuman HUT Kabupaten Siak) tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Para Pihak;
  3. Menyatakan nilai kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sub kegiatan penyediaan bahan logistik kantor yang salah satu pekerjaanya adalah belanja makan dan minum jamuan tamu (makanan dan minuman HUT Kabupaten Siak) tahun anggaran 2025 sebagaimana Surat Pesanan nomor 37/Pes/Setwan/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025, Surat Penawaran nomor: 10.10/D28/X/2025/033 tanggal 10 Oktober 2025, Berita Acara Serah Terima Barang nomor: 37/BA-STB/SETWAN/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 dan Berita Acara Serah Terima Barang (internal) nomor:/BA-STB/SETWAN/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025   sebesar Rp. 472.000.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah) adalah sah secara hukum dan mengikat;
  4. Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  5. Menghukum  Tergugat I dan tergugat II untuk membayar kegiatan pengadaan barang dan jasa sub kegiatan penyediaan bahan logistik kantor yang salah satu pekerjaanya adalah belanja makan dan minum jamuan tamu (makanan dan minuman HUT Kabupaten Siak) tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebesar Rp. 472.000.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah kepada Penggugat secara tunai, seketika dan tanpa syarat;
  6. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar bunga keterlambatan (bunga moratoir) sebesar 6% (enam persen) per-tahun terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2025 hingga seluruh kewajiban pembayaran dibayarkan lunas kepada Penggugat;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:-

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqquo et bono);-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88