Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
219/Pid.Sus/2025/PN Sak | ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH | RUDI JONATAN Als RUDI Bin JOHAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 219/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2145/L.4.17/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Kesatu Bahwa Terdakwa RUDI JONATAN Als RUDI Bin JOHAN pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km.77, Kelurahan Telaga Sam - Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
Atau Kedua Bahwa Terdakwa RUDI JONATAN Als RUDI Bin JOHAN pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km.77, Kelurahan Telaga Sam - Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |