| Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa Terdakwa EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa menghubungi Saudara ELANG MAS (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu, lalu sekira pukul 16.45 Wib Saudara ELANG MAS (DPO) mengirimkan gambar lokasi narkotika jenis shabu yang telah diletakkan oleh Saudara ELANG MAS (DPO). Kemudian terdakwa langsung menuju lokasi narkotika jenis shabu dan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut ke doorsmeer rumah makan jawa yang beralamat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM. 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Setibanya di doorsmeer tersebut, terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin NASPI (ALM) (dilakukan penuntuan terpisah). Lalu Saksi SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin NASPI (ALM) memberikan uang sejumlah Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa langsung kembali kerumah terdakwa. Lalu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa kembali ke doorsmeer rumah makan jawa dan masuk ke dalam sebuah kamar yang di dalamnya ada Saksi SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin NASPI (ALM), saksi ESTON GANDA TUA PARULIAN LUMBANGAOL dan anak DIMAS ANDREAN yang sedang tidur. Lalu saksi CRISTIAN SILITONGA Alias CRISTIAN dan saksi MUHAMMAD FIKRI HANIF Alias FIKRI Bin IMRON yang merupakan Tim Opsnal Polsek Kandis melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin NASPI (ALM), lalu dilakukan penggeledahan dan dan ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.09 (dua koma nol sembilan) gram, berat pembungkus 1.19 (satu koma satu sembilan) gram dan berat bersih 0.90 (nol koma sembilan nol) gram yang berada di lantai kamar tersebut, 6 (enam) plastik klip bening ukuran kecil, 4 (empat) plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisi plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar berisi plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) Unit timbangan digital, 2 (dua) kaca pirex, 1 (satu) pipet modifikasi, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah mancis modifikasi, 1 (satu) buah buku catatan warna coklat, 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari kardus, 1 (satu) buah kotak dengan stiker Tesla, Uang Cash sebesar Rp. 135.000, (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna hijau dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO A3X warna Maron. Lalu dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa yang sudah terdakwa jual kepada Saksi SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin NASPI (ALM).
- Bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 31/BB/I/60896/2026 tanggal 04 Januari 2026 atas nama EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM) yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN S.H selaku Penaksir Unit Pelaksana Cabang PT. Pegadaian cabang Subrantas, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa : 1 (satu) paket/ bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk putih bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor 2.09 gram, berat pembungkusnya 1.19 gram dan berat bersihnya 0.90 gram, dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.90 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Labfor Polda Riau.
- Barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu – shabu sisa pengembalian dari Labfor Polda Riau untuk bukti persidangan pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1.19 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0418/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang disita dari terdakwa EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM), diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Polda dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0695/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0696/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0697/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM) bersama – sama dengan Saksi SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin NASPI (ALM) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 20.50 Wib saksi CRISTIAN SILITONGA Alias CRISTIAN dan saksi MUHAMMAD FIKRI HANIF Alias FIKRI Bin IMRON yang merupakan Tim Opsnal Polsek Kandis mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, lalu setelah dilakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi yang akurat, sekira pukul 22.30 Wib bertempat di sebuah kamar doorsmeer yang beralamat Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 77 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak saksi CRISTIAN SILITONGA Alias CRISTIAN dan saksi MUHAMMAD FIKRI HANIF Alias FIKRI Bin IMRON melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin NASPI (ALM), lalu dilakukan penggeledahan dan dan ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.09 (dua koma nol sembilan) gram, berat pembungkus 1.19 (satu koma satu sembilan) gram dan berat bersih 0.90 (nol koma sembilan nol) gram yang berada di lantai kamar tersebut, 6 (enam) plastik klip bening ukuran kecil, 4 (empat) plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisi plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar berisi plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) Unit timbangan digital, 2 (dua) kaca pirex, 1 (satu) pipet modifikasi, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah mancis modifikasi, 1 (satu) buah buku catatan warna coklat, 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari kardus, 1 (satu) buah kotak dengan stiker Tesla, Uang Cash sebesar Rp. 135.000, (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna hijau dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO A3X warna Maron. Lalu dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa yang sudah terdakwa jual kepada Saksi SAMSUL BAHRI Alias SAMSUL Bin NASPI (ALM).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 31/BB/I/60896/2026 tanggal 04 Januari 2026 atas nama EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM) yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN S.H selaku Penaksir Unit Pelaksana Cabang PT. Pegadaian cabang Subrantas, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa : 1 (satu) paket/ bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk putih bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor 2.09 gram, berat pembungkusnya 1.19 gram dan berat bersihnya 0.90 gram, dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.90 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di Labfor Polda Riau.
- Barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu – shabu sisa pengembalian dari Labfor Polda Riau untuk bukti persidangan pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 1.19 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0418/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang disita dari terdakwa EFNI Alias NCEK Bin HASAN SAMBAS (ALM), diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, MH Pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Laboratorium Forensik Polda dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0695/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0696/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0696/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-.----- |