| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. LIFSON PANGGABEAN diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa 1 (satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OC Blok 1/10 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/11/II/2026/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 24 Februari 2026 |