Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Sus-LH/2026/PN Sak YAYASAN DEVENDRA PT. PERAWANG AGRO SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)
Nomor Perkara 65/Pdt.Sus-LH/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN DEVENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.,M.HYAYASAN DEVENDRA
Tergugat
NoNama
1PT. PERAWANG AGRO SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS);
  5. Menghukum Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pemulihan kolam limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar kedap air beserta monitoring pascapemulihan dengan pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh TERGUGAT dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT II sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Rupiah) per meter persegi untuk setiap kolam limbah cair yang tidak kedap air;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88