Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
1.DWI HARSONO Als. DWI Bin BANGIN
2.NURAHMAT Als. NUR Bin MUHAMMAD SUBROTO
3.BAMBANG SUSILO S Als. BAMBANG Bin SOIL (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-520/L.4.17/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI HARSONO Als. DWI Bin BANGIN[Penahanan]
2NURAHMAT Als. NUR Bin MUHAMMAD SUBROTO[Penahanan]
3BAMBANG SUSILO S Als. BAMBANG Bin SOIL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DWI HARSONO Als. DWI Bin BANGIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa NURAHMAT Als. NUR Bin MUHAMMAD SUBROTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) dan Terdakwa BAMBANG SUSILO S Als. BAMBANG Bin SOIL (Alm) (selanjutnya disebut dengan Terdakwa III), pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan MPCC, RT.003/RW.001, Desa Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di rumah Terdakwa III atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 16.02 WIB Terdakwa I menghubungi saksi AMDAN (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian saksi AMDAN menyampaikan akan mendatangi Terdakwa I di rumah Terdakwa III, selanjutnya sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III berkumpul di rumah Terdakwa III yang bertempat di Jalan MPCC, RT.003/RW.001, Desa Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk patungan membeli Narkotika Golongan I jenis shabu, lalu masing – masing para Terdakwa mengumpulkan uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terkumpul sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, saksi AMDAN sampai di rumah Terdakwa III, kemudian Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dari saksi AMDAN, dan menyerahkan uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi AMDAN, selanjutnya saksi AMDAN menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dari saksi AMDAN kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I memasukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dari saksi AMDAN ke dalam kotak rokok merk Onbold, kemudian Terdakwa I menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dari saksi AMDAN di dinding rumah Terdakwa III.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak mendapat informasi dari pengembangan perkara saudara MARZUKI dan Anggota Kepolisian Resor Siak langsung bergerak menuju rumah Terdakwa III yang bertempat di Jalan MPCC, RT.003/RW.001, Desa Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian Anggota Kepolisian Resor Siak yakni saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi ANDIKA ESRON PERSAULIAN SIMANJUNTAK berhasil mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama MUHADI dan ditemukan:
  1. 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram dan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram;

Yang ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek onbold yang terletak di dinding rumah Terdakwa III. Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, Para Terdakwa mengakui barang-barang diatas adalah milik Para Terdakwa yang dibeli dari saksi AMDAN.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang UPC Pasar Perawang Nomor: 203/BB/X/14329.00/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Pimpinan Kepala Unit PT Pegadaian UPC Pasar Perawang atas nama DWI HARSONO Als DWI Bin BANGIN dihadapan ANDIKA ERSON PARSAULIAN S selaku Penyidik Pembantu telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.53 gram dan berat bersih 0.35 gram

Dengan perincian sebagai berikut:

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,35 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU.
  2. 1 (satu) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0,18 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:3914/NNF/2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
  1. Barang bukti dengan nomor: 5827/2025/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  2. Barang bukti dengan nomor: 5828/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  3. Barang bukti dengan nomor: 5829/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA
  4. Barang bukti dengan nomor: 5830/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA

Keterangan:

METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  -----

 

ATAU

KEDUA 

Bahwa Terdakwa DWI HARSONO Als. DWI Bin BANGIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa NURAHMAT Als. NUR Bin MUHAMMAD SUBROTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) dan Terdakwa BAMBANG SUSILO S Als. BAMBANG Bin SOIL (Alm) (selanjutnya disebut dengan Terdakwa III), pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan MPCC, RT.003/RW.001, Desa Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di rumah Terdakwa III atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak mendapat informasi dari pengembangan perkara saudara MARZUKI dan Anggota Kepolisian Resor Siak langsung bergerak menuju rumah Terdakwa III yang bertempat di Jalan MPCC, RT.003/RW.001, Desa Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian Anggota Kepolisian Resor Siak yakni saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi ANDIKA ESRON PERSAULIAN SIMANJUNTAK berhasil mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama MUHADI dan ditemukan:
  1. 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram dan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram;

Yang ditemukan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merek onbold yang terletak di dinding rumah Terdakwa III. Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, Para Terdakwa mengakui barang-barang diatas adalah milik Para Terdakwa yang dibeli dari saksi AMDAN.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang UPC Pasar Perawang Nomor: 203/BB/X/14329.00/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RAHMAD EFENDI, S.I.Kom selaku Pimpinan Kepala Unit PT Pegadaian UPC Pasar Perawang atas nama DWI HARSONO Als DWI Bin BANGIN dihadapan ANDIKA ERSON PARSAULIAN S selaku Penyidik Pembantu telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.53 gram dan berat bersih 0.35 gram

Dengan perincian sebagai berikut:

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,35 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU.
  2. 1 (satu) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0,18 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:3914/NNF/2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan ABDILLAH ADAM S, S.Si dengan jabatan Banum Sub Bidang Narkoba pada pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
  1. Barang bukti dengan nomor: 5827/2025/NNF berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  2. Barang bukti dengan nomor: 5828/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
  3. Barang bukti dengan nomor: 5829/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA
  4. Barang bukti dengan nomor: 5830/2025/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA

Keterangan:

METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88