Dakwaan |
Bahwa terdakwa PUJI DARMAWAN Als WAWAN bin SUKIRMANTO pada
hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pelajar RT.009 RW 003 Kampung
Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri
Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau
pemufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual,
Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau
Menyerahkan Narkotika Golongan I”
atau
Bahwa terdakwa PUJI DARMAWAN Als WAWAN bin SUKIRMANTO pada
hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kampung Langkai Gang Kencong RT.002
RW.001 Kampung Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya
disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak
Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau
pemufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” |