| Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 8 April tahun 2025 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 3377 tanggal 16 Oktober tahun 1987 yang luasnya 2.500 M2 yang terletak di Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Jalan Nib No: - ;
- Selatan dengan Yeyeh Nib No: - ;
- Timur dengan Yeyeh Nib No: 478;
- Barat dengan Imam Suhadi Nib No: 480.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 3377 tanggal 16 Oktober tahun 1987 atas nama Tergugat seluas 2.500 M2 yang terletak di Kampung Sialang sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Jalan Nib No: - ;
- Selatan dengan Yeyeh Nib No: - ;
- Timur dengan Yeyeh Nib No: 478;
- Barat dengan Imam Suhadi Nib No: 480.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 3377 tanggal 16 Oktober tahun 1987 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3377 tanggal 16 Oktober tahun 1987 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |