| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 361/Pid.B/2025/PN Sak | MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. | ANDREYAN SYAH Alias ANDRE Bin HASAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 361/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3686/L.4.17/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Ia Terdakwa ANDREYAN SYAH Alias ANDRE Bin HASAN pada hari Selasa, tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan A.R. Hakim Gang. Sejahtera 4 Kelurahan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang ada penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa ANDREYAN SYAH Alias ANDRE Bin HASAN pada hari Selasa, tanggal12 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan A.R. Hakim Gang. Sejahtera 4 Kelurahan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
