Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. EDI LUBIS Als LUBIS Bin IMRON LUBIS benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap 22 (dua puluh dua) Buah kelapa sawit, yang dilakukan oleh pelaku An. DONI SAPUTRA Dkk, yang terjadi pada hari Jum’at, tanggal 24 Januari 2025 sekira Pukul 22.00 WIB di Blok B03 Divisi Liba Kebun Sei Rokan Desa Sei Rokan Jaya Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
|