Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
AMAL MAKMUR SAHPUTRA NDRURU Alias FANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 205/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1779 /L.4.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAL MAKMUR SAHPUTRA NDRURU Alias FANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa AMAL MAKMUR SAHPUTRA NDURU alias FANDI bersama sama dengan saksi KATISO ZEBUA alias TISO (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi AGUS TELAUMBANUA alias AGUS, saksi FIBERMAN LASE alias PAK REYMAN, saksi CANDRA SAPUTRA LASE, Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO), Saudara BUYUNG (DPO), Saudara PUTRA GIAWA (DPO) dan Saudara ANDI GEA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekirapukul16.00 Wibatausetidak-tidaknyapadasuatu waktudibulan Februari tahun 2026, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di areal PT. KTU ASTRA Dusun Sei Padang Blok 23 Afdeling Bravo Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siakatau setidak-tidaknyadisuatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka berat” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB saksi FADRI HENDRIK bersama dengan saksi JAYA SYAHPUTRA, Saudara HERI PUTRA DALIMUNTHE dan Saudara WAHYU MUHAMMAD VADILLA yang merupakan security PT. KTU ASTRA Dusun Sei Padang melakukan patroli rutin di area sekitar perkebunan PT. KTU ASTRA menuju tempat panen yang berada di Bravo Blok 23 dan Blok 26 dengan berjalan kaki yang menurut laporan dari Saudara FEBRI selaku mandor dilokasi tersebut banyak buah kelapa sawit yang hilang. Sesampainya dilokasi tersebut saksi FADRI HENDRIK bersama saksi JAYA SYAHPUTRA, Saudara HERI PUTRA DALIMUNTHE dan Saudara WAHYU MUHAMMAD VADILLA melihat 1 (satu) orang yang sedang mengambil dan memasukkan buah kelapa sawit yang sudah dicincang kedalam karung goni, lalu saksi FADRI HENDRIK menangkap dan memborgol 1 (satu) orang pelaku tersebut yang setelah diamankan, saksi FADRI HENDRIK menghubungi saksi SUGIANTO selaku danton security PT. KTU ASTRA untuk meminta bantuan. Kemudian saksi SUGIANTO mengumpulkan para anggota security untuk kembali melakukan patroli menuju lokasi Bravo Blok 26. Kemudian saat mau melakukan patroli, saksi FADRI HENDRIK mendengar suara orang mencincang buah kelapa sawit yang berjarak tidak jauh kurang lebih 300 meter dari Bravo Blok 23 tersebut, lalu saksi FADRI meminta Saudara HERI PUTRA DALIMUNTHE dan Saudara WAHYU MUHAMMAD VADILLA untuk mengecek ke lokasi asal suara tersebut. Kemudian ketika sedang menunggu, saksi FADRI HENDRIK dan saksi JAYA SYAHPUTRA melihat Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) lewat sedang membawa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA dengan menggunakan sepeda motor yang mana 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut diletakkan di bagian depan sepeda motor, lalu saksi FADRI HENDRIK dan saksi JAYA SYAHPUTRA mencoba mengejar dan 2 mengamankan Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) beserta sepeda motor dan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit yang telah dicuri, lalu pada saat diamankan Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) melakukan perlawanan yang menyebabkan saksi JAYA SYAHPUTRA dan Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) terjatuh dan kemudian Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) melarikan diri menyeberang ke perbatasan antara lahan PT. KTU ASTRA dengan lahan milik masyarakat menuju ke parit gajah. Kemudian Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) bertemu dengan Terdakwa, saksi KATISO ZEBUA alias TISO, saksi FIBERMAN LASE, saksi AGUS TELAUMBENUA, saksi CANDRA SAPUTRA LASE, Saudara ANDI GEA (DPO), Saudara PUTRA GIAWA (DPO), Saudara BUYUNG (DPO), Saudara VIKTOR WARUWU, Saudara PAK BUNGA, Saudara PAK MAWAR, Saudara NIEL GIAWA, Saudara PUTRA BULOLO, Saudara SABAH TELAUMBANUA dan beberapa orang lainnya yang keseluruhannya berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang dan pada saat itu mereka sedang mencampurkan berondolan sawit yang hendak dijual ke penampung dengan air, kemudian Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) mengatakan bahwa sedang dikejar oleh security PT. KTU ASTRA karena ketahuan mengambil buah kelapa sawit dan saat ini motor yang Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) gunakan sedang ditahan oleh security PT. KTU ASTRA. Kemudian Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) mengajak terdakwa, saksi KATISO ZEBUA alias TISO, saksi FIBERMAN LASE, saksi AGUS TELAUMBENUA, saksi CANDRA SAPUTRA LASE, Saudara ANDI GEA (DPO), Saudara PUTRA GIAWA (DPO), Saudara BUYUNG (DPO), Saudara VIKTOR WARUWU, Saudara PAK BUNGA, Saudara PAK MAWAR, Saudara NIEL GIAWA, Saudara PUTRA BULOLO, Saudara SABAH TELAUMBANUA dan beberapa orang lainnya untuk menyerang security PT. KTU ASTRA yang telah menangkap Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) ketika sedang mencuri buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA. Kemudian pada pukul 16.00 Terdakwa bersama saksi KATISO ZEBUA alias TISO, saksi FIBERMAN LASE, saksi AGUS TELAUMBENUA, saksi CANDRA SAPUTRA LASE, Saudara ANDI GEA (DPO), Saudara PUTRA GIAWA (DPO), Saudara BUYUNG (DPO), Saudara VIKTOR WARUWU, Saudara PAK BUNGA, Saudara PAK MAWAR, Saudara NIEL GIAWA, Saudara PUTRA BULOLO, Saudara SABAH TELAUMBANUA dengan rombongan yang beranggotakan kurang lebih 20 (dua puluh) orang tersebut pergi menemui security PT. KTU ASTRA yang menangkap dan menahan sepeda motor milik Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) di areal PT. KTU ASTRA Dusun Sei Padang Blok 23 Afdeling Bravo dan sesampainya di lokasi tersebut terjadilah pengeroyokan terhadap saksi JAYA SYAHPUTRA, saksi JEFRIZAL dan saksi FADRI HENDRIK yang diawali Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) memukul saksi JEFRIZAL dan diikuti pelemparan batu oleh saksi FIBERMAN LASE ke saksi JAYA SYAHPUTRA, saksi JEFRIZAL dan saksi FADRI HENDRIK oleh sekumpulan orang yang jumlahnya kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) orang tersebut. Kemudian terdakwa, Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO), saksi KATISO ZEBUA, dan Saudara BUYUNG (DPO) memukul saksi JEFRIZAL lalu Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) memukul kepala belakang saksi JEFRIZAL dengan sebuah batu hingga menyebabkan luka sobek dan mengalami pendarahan dan setelah terjadi pendarahan tersebut, kemudian Terdakwa bersama Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO), saksi KATISO ZEBUA dan Saudara BUYUNG (DPO) kembali memukul dan menginjak saksi JEFRIZAL yang sudah terjatuh, selanjutnya saat Terdakwa melihat saksi FADRI HENDRIK terjatuh ke lubang yang ada di tepi jalan, Terdakwa bersama saksi KATISO ZEBUA alias TISO melakukan pengeroyokan terhadap saksi FADRI HENDRIK dengan cara memukul bahu bagian belakang saksi FADRI HENDRIK dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, menginjak bagian rusuk samping sebelah kanan sebanyak lebih dari 2 (dua) kali, memukul bagian kepala dan dada sebanyak lebih dari 2 (dua) kali yang mengakibatkan saksi FADRI HENDRIK mengalami lebam pada bagian mata, lebam pada perut sebelah kanan, lebam pada bagian kepala sebelah kiri, serta mengalami sobek pada bagian hati, robek pada bagian gantungan usus, robek pada bagian dalam mulut sebelah kiri, lebam pada kaki, dan memar pada bagian limpa. Saksi JAYA SYAHPUTRA yang mengalami pengeroyokan sempat melarikan diri dan saat saksi SUGIANTO, Saudara HERI PUTRA DALIMUNTHE, Saudara WAHYU MUHAMMAD VADILLA dan Saudara CANDRA datang melakukan pertolongan, para pelaku yang melakukan pengeroyokan yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang tersebut langsung kabur namun Terdakwa berhasil diamankan. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi KATISO ZEBUA Alias TISO dan Saksi FIBERMAN, saksi JEFRIZAL mengalami luka sobek dan pendarahan pada bagian kepala belakang, bagian dada memar, bagian rusuk memar dan mengalami rasa sakit di kepala bagian depan dan belakang, tangan, dan punggung hingga tidak bisa melakukan pekerjaan dan aktivitas seperti biasa. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi KATISO ZEBUA Alias TISO dan Saksi FIBERMAN, saksi FADRI HENDRIK mengalami lebam pada bagian mata, lebam pada perut sebelah kanan, lebam pada bagian kepala sebelah kiri, serta mengalami sobek pada bagian hati, robek pada bagian gantungan usus, robek pada bagian dalam mulut sebelah kiri, lebam pada kaki, memar pada bagian limpa dan harus dilakukan operasi sebanyak 2 (dua) kali, yang mana mengakibatkan harus dirawat dirumah sakit sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan dan aktivitas seperti biasa. - Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : 400.7/PKM.KG/III/2026/179 tanggal 09 Maret 2026 yang diperiksa oleh dr. MEGA UTARIpada UPTD PUSKESMAS KOTO GASIB, saksi JEFRIZAL mengalami : ? Pada pemeriksaan fisik tampak kepala: Kepala Belakang terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak 6 jahitan di kepala bagian belakang dengan ukuran 3 x 0,5 cm ? Pada pemeriksaan fisik tampak kepala: Dahi terdapat memar di dahi dengan ukuran 3 x 2 cm dan luka lecet pada dahi dengan ukuran 1,5 x 1 cm ? Pada pemeriksaan fisik anggota gerak atas: Terdapat 4 luka lecet di punggung tangan sebelah kanan yaitu luka lecet pertama berukuran 0,3 x 0,3 cm, luka lecet kedua berukuran 0,4 x 0,1 cm, luka lecet ketiga berukuran 1 x 0,2 cm, luka lecet keempat berukuran 0,3 x 0,1 cm. - Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : 400.7/PKM.KG/III/2026/178 tanggal 09 Maret 2026 yang diperiksa oleh dr. MEGA UTARIpada UPTD PUSKESMAS KOTO GASIB, saksi FADRI HENDRIK mengalami : ? Pada pemeriksaan fisik tampak kepala: Mata terdapat memar dibawah mata kanan ukuran 2 x 1 cm ? Pada pemeriksaan fisik tampak kepala: Pipi bagian luar terdapat memar di pipi kanan ukuran 3 x 1,5 cm ? Pada pemeriksaan fisik tampak kepala: Pipi dalam terdapat luka robek dibagian dalam pipi sebelah kanan 3 dengan ukuran 1 x 0,1 cm pinggir luka tidak rata, dasar luka tidak rata ? Pada pemeriksaan fisik tampak perut: Tampak memar di perut berwarna kebiruan dengan ukuran 2 x 2 cm disertai nyeri hebat pada bagian perut.

----------Perbuatan Terdakwasebagaimana diaturdandiancam pidanaberdasarkan Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

ATAU

KEDUA --------- Bahwa Terdakwa AMAL MAKMUR SAHPUTRA NDURU alias FANDI bersama sama dengan saksi KATISO ZEBUA alias TISO (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi AGUS TELAUMBANUA alias AGUS, saksi FIBERMAN LASE alias PAK REYMAN, saksi CANDRA SAPUTRA LASE, Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO), Saudara BUYUNG (DPO), Saudara PUTRA GIAWA (DPO) dan Saudara ANDI GEA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekirapukul16.00 Wibatausetidak-tidaknyapadasuatu waktudibulan Februari tahun 2026, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di areal PT. KTU ASTRA Dusun Sei Padang Blok 23 Afdeling Bravo Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib KabupatenSiakatau setidak-tidaknyadisuatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibtakan hancurnya barang atau mengakibatkan luka” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB saksi FADRI HENDRIK bersama dengan saksi JAYA SYAHPUTRA, Saudara HERI PUTRA DALIMUNTHE dan Saudara WAHYU MUHAMMAD VADILLA yang merupakan security PT. KTU ASTRA Dusun Sei Padang melakukan patroli rutin di area sekitar perkebunan PT. KTU ASTRA menuju tempat panen yang berada di Bravo Blok 23 dan Blok 26 dengan berjalan kaki yang menurut laporan dari Saudara FEBRI selaku mandor dilokasi tersebut banyak buah kelapa sawit yang hilang. Sesampainya dilokasi tersebut saksi FADRI HENDRIK bersama saksi JAYA SYAHPUTRA, Saudara HERI PUTRA DALIMUNTHE dan Saudara WAHYU MUHAMMAD VADILLA melihat 1 (satu) orang yang sedang mengambil dan memasukkan buah kelapa sawit yang sudah dicincang kedalam karung goni, lalu saksi FADRI HENDRIK menangkap dan memborgol 1 (satu) orang pelaku tersebut yang setelah diamankan, saksi FADRI HENDRIK menghubungi saksi SUGIANTO selaku danton security PT. KTU ASTRA untuk meminta bantuan. Kemudian saksi SUGIANTO mengumpulkan para anggota security untuk kembali melakukan patroli menuju lokasi Bravo Blok 26. Kemudian saat mau melakukan patroli, saksi FADRI HENDRIK mendengar suara orang mencincang buah kelapa sawit yang berjarak tidak jauh kurang lebih 300 meter dari Bravo Blok 23 tersebut, lalu saksi FADRI meminta Saudara HERI PUTRA DALIMUNTHE dan Saudara WAHYU MUHAMMAD VADILLA untuk mengecek ke lokasi asal suara tersebut. Kemudian ketika sedang menunggu, saksi FADRI HENDRIK dan saksi JAYA SYAHPUTRA melihat Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) lewat sedang membawa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA dengan menggunakan sepeda motor yang mana 2 (dua) tandan buah kelapa sawit tersebut diletakkan di bagian depan sepeda motor, lalu saksi FADRI HENDRIK dan saksi JAYA SYAHPUTRA mencoba mengejar dan mengamankan Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) beserta sepeda motor dan 2 (dua) tandan buah kelapa sawit yang telah dicuri, lalu pada saat diamankan Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) melakukan perlawanan yang menyebabkan saksi JAYA SYAHPUTRA dan Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) terjatuh dan kemudian Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) melarikan diri menyeberang ke perbatasan antara lahan PT. KTU ASTRA dengan lahan milik masyarakat menuju ke parit gajah. Kemudian Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) bertemu dengan Terdakwa, saksi KATISO ZEBUA alias TISO, saksi FIBERMAN LASE, saksi AGUS TELAUMBENUA, saksi CANDRA SAPUTRA LASE, Saudara ANDI GEA (DPO), Saudara PUTRA GIAWA (DPO), Saudara BUYUNG (DPO), Saudara VIKTOR WARUWU, Saudara PAK BUNGA, Saudara PAK MAWAR, Saudara NIEL GIAWA, Saudara PUTRA BULOLO, Saudara SABAH TELAUMBANUA dan beberapa orang lainnya yang keseluruhannya berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang dan pada saat itu mereka sedang mencampurkan berondolan sawit yang hendak dijual ke penampung dengan air, kemudian Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) mengatakan bahwa sedang dikejar oleh security PT. KTU ASTRA karena ketahuan mengambil buah kelapa sawit dan saat ini motor yang Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) gunakan sedang ditahan oleh security PT. KTU ASTRA. Kemudian Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) mengajak terdakwa, saksi KATISO ZEBUA alias TISO, saksi FIBERMAN LASE, saksi AGUS TELAUMBENUA, saksi CANDRA SAPUTRA LASE, Saudara ANDI GEA (DPO), Saudara PUTRA GIAWA (DPO), Saudara BUYUNG (DPO), Saudara VIKTOR WARUWU, Saudara PAK BUNGA, Saudara PAK MAWAR, Saudara NIEL GIAWA, Saudara PUTRA BULOLO, Saudara SABAH TELAUMBANUA dan beberapa orang lainnya untuk menyerang security PT. KTU ASTRA yang telah menangkap Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) ketika sedang mencuri buah kelapa sawit milik PT. KTU ASTRA. Kemudian pada pukul 16.00 Terdakwa bersama saksi KATISO ZEBUA alias TISO, saksi FIBERMAN LASE, saksi AGUS TELAUMBENUA, saksi CANDRA SAPUTRA LASE, Saudara ANDI GEA (DPO), Saudara PUTRA GIAWA (DPO), Saudara BUYUNG (DPO), Saudara VIKTOR WARUWU, Saudara PAK BUNGA, Saudara PAK MAWAR, Saudara NIEL GIAWA, Saudara PUTRA BULOLO, Saudara SABAH TELAUMBANUA dengan rombongan yang beranggotakan kurang lebih 20 (dua puluh) orang tersebut pergi menemui security PT. KTU ASTRA yang menangkap dan menahan sepeda motor milik Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) di areal PT. KTU ASTRA Dusun Sei Padang Blok 23 Afdeling Bravo dan sesampainya di lokasi tersebut terjadilah pengeroyokan terhadap saksi JAYA SYAHPUTRA, saksi JEFRIZAL dan saksi FADRI HENDRIK yang diawali Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) memukul saksi JEFRIZAL dan diikuti pelemparan batu oleh saksi FIBERMAN LASE ke saksi JAYA SYAHPUTRA, saksi JEFRIZAL dan saksi FADRI HENDRIK oleh sekumpulan orang yang jumlahnya kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) orang tersebut. Kemudian terdakwa, Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO), saksi KATISO ZEBUA, dan Saudara BUYUNG (DPO) memukul saksi 4 JEFRIZAL lalu Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO) memukul kepala belakang saksi JEFRIZAL dengan sebuah batu hingga menyebabkan luka sobek dan mengalami pendarahan dan setelah terjadi pendarahan tersebut, kemudian Terdakwa bersama Saudara BOBI SUTRA LAWOLO (DPO), saksi KATISO ZEBUA dan Saudara BUYUNG (DPO) kembali memukul dan menginjak saksi JEFRIZAL yang sudah terjatuh, selanjutnya saat Terdakwa melihat saksi FADRI HENDRIK terjatuh ke lubang yang ada di tepi jalan, Terdakwa bersama saksi KATISO ZEBUA alias TISO melakukan pengeroyokan terhadap saksi FADRI HENDRIK dengan cara memukul bahu bagian belakang saksi FADRI HENDRIK dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, menginjak bagian rusuk samping sebelah kanan sebanyak lebih dari 2 (dua) kali, memukul bagian kepala dan dada sebanyak lebih dari 2 (dua) kali yang mengakibatkan saksi FADRI HENDRIK mengalami lebam pada bagian mata, lebam pada perut sebelah kanan, lebam pada bagian kepala sebelah kiri, serta mengalami sobek pada bagian hati, robek pada bagian gantungan usus, robek pada bagian dalam mulut sebelah kiri, lebam pada kaki, dan memar pada bagian limpa. Saksi JAYA SYAHPUTRA yang mengalami pengeroyokan sempat melarikan diri dan saat saksi SUGIANTO, Saudara HERI PUTRA DALIMUNTHE, Saudara WAHYU MUHAMMAD VADILLA dan Saudara CANDRA datang melakukan pertolongan, para pelaku yang melakukan pengeroyokan yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang tersebut langsung kabur namun Terdakwa berhasil diamankan. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi KATISO ZEBUA Alias TISO dan Saksi FIBERMAN, saksi JEFRIZAL mengalami luka sobek dan pendarahan pada bagian kepala belakang, bagian dada memar, bagian rusuk memar, dan mengalami rasa sakit di kepala bagian depan dan belakang, tangan, dan punggung hingga tidak bisa melakukan pekerjaan dan aktivitas seperti biasa. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi KATISO ZEBUA Alias TISO dan Saksi FIBERMAN, saksi FADRI HENDRIK mengalami lebam pada bagian mata, lebam pada perut sebelah kanan, lebam pada bagian kepala sebelah kiri, serta mengalami sobek pada bagian hati, robek pada bagian gantungan usus, robek pada bagian dalam mulut sebelah kiri, lebam pada kaki, memar pada bagian limpa dan harus dilakukan operasi sebanyak 2 (dua) kali, yang mana mengakibatkan harus dirawat dirumah sakit sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan dan aktivitas seperti biasa. - Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : 400.7/PKM.KG/III/2026/179 tanggal 09 Maret 2026 yang diperiksa oleh dr. MEGA UTARIpada UPTD PUSKESMAS KOTO GASIB, saksi JEFRIZAL mengalami : ? Pada pemeriksaan fisik tampak kepala: Kepala Belakang terdapat luka yang sudah dijahit sebanyak 6 jahitan di kepala bagian belakang dengan ukuran 3 x 0,5 cm ? Pada pemeriksaan fisik tampak kepala: Dahi terdapat memar di dahi dengan ukuran 3 x 2 cm dan luka lecet pada dahi dengan ukuran 1,5 x 1 cm ? Pada pemeriksaan fisik anggota gerak atas: Terdapat 4 luka lecet di punggung tangan sebelah kanan yaitu luka lecet pertama berukuran 0,3 x 0,3 cm, luka lecet kedua berukuran 0,4 x 0,1 cm, luka lecet ketiga berukuran 1 x 0,2 cm, luka lecet keempat berukuran 0,3 x 0,1 cm. - Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : 400.7/PKM.KG/III/2026/178 tanggal 09 Maret 2026 yang diperiksa oleh dr. MEGA UTARIpada UPTD PUSKESMAS KOTO GASIB, saksi FADRI HENDRIK mengalami : ? Pada pemeriksaan fisik tampak kepala: Mata terdapat memar dibawah mata kanan ukuran 2 x 1 cm ? Pada pemeriksaan fisik tampak kepala: Pipi bagian luar terdapat memar di pipi kanan ukuran 3 x 1,5 cm ? Pada pemeriksaan fisik tampak kepala: Pipi dalam terdapat luka robek dibagian dalam pipi sebelah kanan dengan ukuran 1 x 0,1 cm pinggir luka tidak rata, dasar luka tidak rata ? Pada pemeriksaan fisik tampak perut: Tampak memar di perut berwarna kebiruan dengan ukuran 2 x 2 cm disertai nyeri hebat pada bagian perut

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88