Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 28 Desember tahun 2016 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 3583 tanggal 21 Oktober tahun 1991 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Maswar No Kavling 415;
- Selatan dengan Mardi No Kavling 487;
- Timur dengan Narto No Kavling 490;
- Barat dengan Rasimin No Kavling 457.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 3583 tanggal 21 Oktober tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Maswar No Kavling 415;
- Selatan dengan Mardi No Kavling 487;
- Timur dengan Narto No Kavling 490;
- Barat dengan Rasimin No Kavling 457.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 3583 tanggal 21 Oktober tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3583 tanggal 21 Oktober tahun 1991 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |