Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Sak Resty Vinanda Sari Parjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Resty Vinanda Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.Resty Vinanda Sari
Tergugat
NoNama
1Parjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMEIR: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  28 Desember tahun 2016 berupa tanah dan kebun kelapa sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  3583 tanggal 21 Oktober tahun 1991 yang luasnya 20.000 M2 yang terletak di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Maswar                   No Kavling 415;
  • Selatan dengan Mardi                    No Kavling 487;
  • Timur dengan Narto                      No Kavling 490;
  • Barat dengan Rasimin                   No Kavling 457.

        Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 3583 tanggal 21 Oktober tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Maswar                   No Kavling 415;
  • Selatan dengan Mardi                    No Kavling 487;
  • Timur dengan Narto                      No Kavling 490;
  • Barat dengan Rasimin                   No Kavling 457.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 3583 tanggal 21 Oktober tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3583 tanggal 21 Oktober tahun 1991 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

SUBSIDEIR:

 

       Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777