Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H SYAHRUL Bin SYAFRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 259/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2631/L.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL Bin SYAFRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SYAHRUL Bin SYAFRUDIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Anak Saksi FAREAL AGUSTI ARDEANSAH Bin DEDI SAPUTRA (Anak Pidana), pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di warung milik Saksi MAHMUD Bin ABDULLAH yang beralamat di Jl. Rintis, RT 002 / RW 006, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dimana antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SYAHRUL Bin SYAFRUDIN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Anak Saksi FAREAL AGUSTI ARDEANSAH Bin DEDI SAPUTRA (Anak Pidana), pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di warung milik Saksi MAHMUD Bin ABDULLAH yang beralamat di Jl. Rintis, RT 002 / RW 006, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88