Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Sak 1.IDIR SAPUTRA
2.IBAT
KEPOLISIAN SEKTOR KOTO GASIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IDIR SAPUTRA
2IBAT
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR KOTO GASIB
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Keseluruhan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88