| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pesanan nomor 37/Pes/Setwan/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025, Surat Penawaran nomor: 10.10/D28/X/2025/033 tanggal 10 Oktober 2025, Berita Acara Serah Terima Barang nomor: 37/BA-STB/SETWAN/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 dan Berita Acara Serah Terima Barang (internal) nomor:/BA-STB/SETWAN/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 dalam sub kegiatan penyediaan bahan logistik kantor yang salah satu pekerjaanya adalah belanja makan dan minum jamuan tamu (makanan dan minuman HUT Kabupaten Siak) tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Para Pihak;
- Menyatakan nilai kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sub kegiatan penyediaan bahan logistik kantor yang salah satu pekerjaanya adalah belanja makan dan minum jamuan tamu (makanan dan minuman HUT Kabupaten Siak) tahun anggaran 2025 sebagaimana Surat Pesanan nomor 37/Pes/Setwan/X/2025 tanggal 08 Oktober 2025, Surat Penawaran nomor: 10.10/D28/X/2025/033 tanggal 10 Oktober 2025, Berita Acara Serah Terima Barang nomor: 37/BA-STB/SETWAN/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 dan Berita Acara Serah Terima Barang (internal) nomor:/BA-STB/SETWAN/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 sebesar Rp. 472.000.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah) adalah sah secara hukum dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar kegiatan pengadaan barang dan jasa sub kegiatan penyediaan bahan logistik kantor yang salah satu pekerjaanya adalah belanja makan dan minum jamuan tamu (makanan dan minuman HUT Kabupaten Siak) tahun anggaran 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebesar Rp. 472.000.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah kepada Penggugat secara tunai, seketika dan tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar bunga keterlambatan (bunga moratoir) sebesar 6% (enam persen) per-tahun terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2025 hingga seluruh kewajiban pembayaran dibayarkan lunas kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:-
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqquo et bono);- |