Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2025/PN Sak PASONANG ARITONANG, S.H. CANDRA SIAGIAN Bin (Alm) RAHMAN SIAGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 354/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3671/L.4.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA SIAGIAN Bin (Alm) RAHMAN SIAGIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

 

Bahwa Terdakwa CANDRA SIAGIAN Bin (Alm) RAHMAN SIAGIAN bersama - sama dengan ANAK SAKSI SUTAN HAMDANI Als HAMDAN Bin SUPARMIN (Telah dilakukan Diversi) dan saudara JHON RIVALDO PURBA (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Blok K 35 Divisi V Kebun Kandista PT. IVOMAS TUNGGAL, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa CANDRA SIAGIAN Bin (Alm) RAHMAN SIAGIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa CANDRA SIAGIAN Bin (Alm) RAHMAN SIAGIAN bersama - sama dengan ANAK SAKSI SUTAN HAMDANI Als HAMDAN Bin SUPARMIN (Telah dilakukan Diversi) dan saudara JHON RIVALDO PURBA (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Blok K 35 Divisi V Kebun Kandista PT. IVOMAS TUNGGAL, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan  Terdakwa  CANDRA SIAGIAN Bin (Alm) RAHMAN SIAGIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88